Djawanews.com – Uang Rp75 ribu diminati oleh banyak orang, bahkan sempat dijual dengan harga ratusan ribu sampai jutaan rupiah di platform e-commerce. Harga jual yang tinggi disebabkan oleh tingginya animo masyarakat untuk memiliki lembaran uang edisi spesial tersebut. Uang tersebut diedarkan oleh BI dengan terbatas, yaitu 75 juta lembar.
Apa yang membuat uang tersebut begitu tampak istimewa hingga menjadi incaran masyarakat, terutama kolektor? Menurut Rosmaya Hadi, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), pecahan Rp75 ribu adalah uang khusus yang dikeluarkan oleh bank sentral untuk memperingati peristiwa atau tujuan tertentu.
Uang yang termasuk uang khusus, antara lain adalah koin khusus atau uang kertas yang tak dipotong, jadi menyerupai satu lembaran yang besar dengan beberapa lembar uang atau uang bersambung.
“Rupiah khusus itu adalah uang yang betul-betul kita keluarkan dalam suatu kondisi tertentu, bisa untuk kemerdekaan bisa untuk memperingati suatu momen-momen bersejarah dan seterusnya,” terang Rosmaya di kantor BI, Selasa (18/08/2020).
Uang rupiah khusus tetaplah menjadi alat pembayaran yang sah, namun umumnya dinilai istimewa dan tak digunakan sebagai alat tukar karena menjadi sarana perkembangan numismatika di Indonesia.
Kemasan edisi uang rupiah khusus dibuat dengan menarik dan unik. Tak heran jika uang jenis tersebut kerap dijadikan cendera mata. Selain itu, jumlah cetaknya terbatas. Dalam kondisi tertentu, uang rupiah khusus memiliki nilai jual di atas nilai nominalnya.
Sebelum uang pecahan Rp75 ribu saat ini, jelas Rosmaya, bank sentral telah menerbitkan uang rupiah khusus hingga 10 kali sejak Indonesia berdiri, 3 di antaranya terkait peringatan HUT RI, yaitu HUT ke-25, ke-45, dan ke-50.
“Jadi untuk uang peringatan yang 75 tahun kemerdekaan Republik Indonesia ini adalah kali keempat,” tambah Rosmaya.
Jika Anda ingin mendapatkan informasi terkini lain tekait ekonomi, bisnis, perkembangan pasar, dan dunia usaha, klik di sini.