Djawanews.com – Yugi Prayanto selaku Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bidang Kelautan dan Perikanan meminta supaya keran ekspor benih lobster (BL) di wilayah Aceh serta Nusa Tenggara Barat (NTB) juga dibuka.
“Aceh dan NTB juga minta lobster dibuka, semua agar dapat kesempatan yang sama. Kajian sudah berapa kali, dan saya rasa sah aja (untuk ekspor BL), kan ada restocking berapa persen ke laut lagi. Apalagi, presiden minta budidaya digalakkan,” jelas Yugi, Minggu (05/07/2020).
Sementara, menurut Wajan Sudja, perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Peternakan dan Perikanan, legalisasi ekspor BL akan memajukan bidang perikanan, yang sebelumnya dianggapnya mengalami fase kemunduran.
“Saat ini karena keran ekspor dibuka lebar, pasokan BL melimpah, sementara karena covid, permintaan belum pulih, akibatnya, harga BL turun. Yang gigit jari adalah kartel, yang selama era yang lalu menikmati monopoli ekspor BL secara illegal,” jelasnya, Minggu (05/07/2020), dikutip dari Bisnis.
Wajan menambahkan, peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) periode 2014-2019, Susi Pudjiastuti, melanggar UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3). Dia juga menyebut bahwa Susi sembarangan dan arogan.
“Permen era Menteri lama jelas keluar secara melanggar hukum, melanggar UU P3, karena keluar tanpa melalui proses kajian dan tanpa konsultasi dengan stakeholder terdampak. Menteri sebelumnya ngawur, arogan,” tambahnya.
Jika Anda ingin mendapatkan informasi terkini lain tekait ekonomi, bisnis, perkembangan pasar, dan dunia usaha, klik di sini.