Djawanews.com – Terkait pemberlakuan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan bahwa industri jasa keuangan yang terdiri dari perbankan, industri keuangan non-bank, dan pasar modal di DKI Jakarta tetap beroperasi.
Menurut Anto Prabowo, Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, kebijakan tersebut berdasarkan ketentuan PSBB dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang menyebutkan bahwa sektor jasa keuangan tetap boleh tetap beroperasi dengan kapasitas minimal.
"OJK meminta kepada seluruh lembaga jasa keuangan untuk tetap memberikan layanan yang optimal kepada masyarakat dengan selalu mengutamakan protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran covid-19," terang Anto, Jumat (11/09/2020).
Meski begitu, ia mengatakan bahwa seluruh lembaga harus menerapkan protokol kesehatan. Terkait pengaturan sistem bekerja di rumah (work from home) diserahkan ke masing-masing lembaga jasa keuangan.
Ia juga menjelaskan, OJK akan melakukan koordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya guna memastikan kelancaran layanan operasional lembaga jasa keuangan dan lembaga pasar modal selama PSBB.
"Para pegawai sektor jasa keuangan juga diminta untuk selalu membawa kartu identitas perusahaannya yang bisa ditunjukkan untuk membuka akses jalan menuju kantor tempat bekerja," tandas Anto.
Jika Anda ingin mendapatkan informasi terkini lain tekait ekonomi, bisnis, perkembangan pasar, dan dunia usaha, klik di sini.