Djawanews.com – Salah satu jenis usaha yang paling terdampak oleh pandemi covid-19 adalah industri hiburan malam. Sejak pandemi, semua jenis usaha dalam industri malam terpaksa harus ditutup. Bahkan, industri ini masih dilarang beroperasi ketika telah sudah masa transisi.
Meski begitu, Hana Suryani, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija), mengatakan bahwa biaya operasional, terutama pajak, tetap harus dibayar. Hal tersebut membuat para pelaku industri hiburan malam mengalami kerugian cukup dalam.
Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menunjukkan bahwa pendapat kas daerah yang berasal dari sektor pajak hiburan nilainya sekitar Rp55 miliar, terhitung 1 Januari 2020 sampai 20 Juli 2020.
“Berapa total kerugiannya saya tidak ada datanya, tidak berani ngomong, tapi acuannya bisa dari pendapatan daerah dari sektor ini, jadi kira-kira segitu kerugian kita,” terang Hana, Sabtu (15/08/2020), dikutip dari detikcom.
Hal yang menjadi beban bagi para pelaku bisnis ini bukan hanya omzet yang hilang, namun juga beban operasional yang tetap harus dibayar.
“Pajak PPh 25 ini masih harus bayar, padahal tidak ada gerak usaha, masa masih disuruh bayar, pajak reklame juga harus bayar, ngaco kan, fungsinya reklame itu apa, iklan, lah tempat usahanya aja tutup, nggak ada yang ngelihat, tapi kita tetap harus bayar,” keluh Hana merinci kewajiban yang harus tetap dibayarkan.
Jika Anda ingin mendapatkan informasi terkini lain tekait ekonomi, bisnis, perkembangan pasar, dan dunia usaha, klik di sini.