Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Bisnis
Sri Mulyani Ultimatum Wajib Pajak yang Tak Mau Ungkap Hartanya di Luar Negeri: Ada Sanksi 200 Persen
Menteri Keuangan, Sri Mulyani (Dok. Kemenkeu)

Sri Mulyani Ultimatum Wajib Pajak yang Tak Mau Ungkap Hartanya di Luar Negeri: Ada Sanksi 200 Persen

MS Hadi
MS Hadi 20 November 2021 at 12:42pm

Djawanews.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberikan peringatan keras kepada warga negara Indonesia yang tidak turut serta dalam program pengungkapan sukarela (PPS). Ia secara tegas menyebaut bahwa pemerintah akan mengenakan sanksi 200 persen.

 bagi warga negara Indonesia yang tidak turut serta dalam program pengungkapan sukarela (PPS). Hal tersebut dijelaskan Menkeu hari ini.

“Ini adalah kesempatan anda untuk menghindari 200 persen dengan masuk dalam program PPS,” ujar Sri Mulyani dalam sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (HPP) di Bali, Jumat, 19 November.

Baca Juga:
  • Pemerintah Pelajari Putusan MK Soal Pendidikan Gratis SD-SMP, Kementerian Terkait Berkoordinasi
  • Pemerintah Batalkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Ini Alasannya
  • Pemerintah Tambah Bansos pada Juni–Juli, KPM Dapat Rp400 Ribu dan 20 Kg Beras

Dalam penjelasannya, Menkeu mengatakan jika wajib pajak yang telah mengikuti PPS akan memperoleh surat keterangan dari Kementerian Keuangan. Adapun, sanksi administratif sebesar 200 persen tersebut tertuang dalam Pasal 18 ayat 3 Undang-Undang 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak.

“Data atau informasi yang bersumber dari surat pengungkapan harta yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang ini tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak,” tuturnya.

Lebih lanjut, bendahara negara mengungkapkan terdapat dua jenis PPS. Pertama, adalah kewajiban pajak sebelum 2015 yang seharusnya sudah ikut dalam program tax amnesty terdahulu.

“Untuk jenis pertama ini dikenakan tarif 11 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi. Lalu, 8 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta tercatat di dalam negeri, dan 6 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri yang diungkap untuk kemudian diinvestasikan dalam SBN atau hilirisasi program energi terbarukan,” ucapnya.

Sementara untuk jenis PPS kedua adalah untuk harta yang berasal dari periode 2016 sampai dengan 2020 namun belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

“Tarifnya adalah 18 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 14 persen untuk harta repatriasi dan di dalam negeri, dan 12 persen untuk harta repatriasi dari luar negeri dan harta dalam negeri yang diinvestasikan ke SBN dan program hilirisasi energi,” imbuh dia.

Asal tahu saja, besaran pungutan tersebut hanya bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak selama enam bulan, mulai dari 1 Januari 2022 hingga 30 Desember 2022 mendatang.

Bagikan:
#BISNIS#djawanews#pajak#kemenkeu#program pengungkapan sukarela#Harmonisasi Perpajakan#SRI MULYANI

Berita Terkait

    Nilai Transaksi JFK 2025 Lebihi Target, Rano Karno: Ini Menandakan Ekonomi Jakarta Baik-baik Saja
    Bisnis

    Nilai Transaksi JFK 2025 Lebihi Target, Rano Karno: Ini Menandakan Ekonomi Jakarta Baik-baik Saja

    Djawanews.com – Jakarta Fair Kemayoran (JFK) 2025 resmi ditutup pada Minggu malam (13/7) dengan capaian transaksi yang memuaskan sebesar Rp7,3 triliun dan menarik 5,9 juta pengunjung. Wakil Gubernur DKI Jakarta, ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Durian Indonesia Siap Tembus Pasar China Setelah Kesepakatan Ekspor Baru
    Bisnis

    Durian Indonesia Siap Tembus Pasar China Setelah Kesepakatan Ekspor Baru

    MS Hadi 05 Jul 2025 10:12
  • Kemampuan Bahasa Mandarin Tingkatkan Prospek Karir di Dunia Kerja
    Bisnis

    Kemampuan Bahasa Mandarin Tingkatkan Prospek Karir di Dunia Kerja

    MS Hadi 29 Jun 2025 10:09
  • Cek Rekening! Bantuan Subsidi Upah Tahap 1 Sudah Cair ke 2,45 Juta Pekerja
    Bisnis

    Cek Rekening! Bantuan Subsidi Upah Tahap 1 Sudah Cair ke 2,45 Juta Pekerja

    Djawanews.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengumumkan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap I sudah tersalurkan kepada 2.450.068 pekerja hingga Selasa, 24 Juni. Jumlah ini merupakan bagian dari total 3.697.836 ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Jakarta Fair Kemayoran 2025 Resmi Dibuka, Targetkan Transaksi Lebih dari Rp7,5 Triliun
    Bisnis

    Jakarta Fair Kemayoran 2025 Resmi Dibuka, Targetkan Transaksi Lebih dari Rp7,5 Triliun

    MS Hadi 20 Jun 2025 11:35
  • Waspada Penipuan COD! Begini Cara Hindari Paket Palsu yang Dikirim ke Alamat Anda
    Bisnis

    Waspada Penipuan COD! Begini Cara Hindari Paket Palsu yang Dikirim ke Alamat Anda

    MS Hadi 07 Jun 2025 13:17

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Nilai Transaksi JFK 2025 Lebihi Target, Rano Karno: Ini Menandakan Ekonomi Jakarta Baik-baik Saja
Bisnis

1

Nilai Transaksi JFK 2025 Lebihi Target, Rano Karno: Ini Menandakan Ekonomi Jakarta Baik-baik Saja

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up