Djawanews.com – Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, resmi memberikan biaya pulsa untuk paket data internet dan komunikasi kepada aparatur sipil negara (ASN) dan mahasiswa. Kebijakan tersebut terdapat dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020. Menurutnya, pemberian biaya paket data dan komunikasi bagi ASN memiliki tujuan terkait kelancaran tugas kedinasan dan kegiatan operasional.
"Bahwa dengan penerapan sistem kerja pegawai ASN dalam tatanan normal baru, tugas kedinasan dan kegiatan operasional perkantoran, antara lain berupa rapat dan monitoring dan evaluasi dapat dilakukan secara daring dari rumah," jelas Sri Mulyani, Selasa (01/09/2020), dikutip dari KMK.
Pejabat setingkat eselon I dan eselon II atau yang setara mendapat biaya paket data dan komunikasi sebesar Rp400 ribu/bulan. Untuk pejabat setingkat eselon III atau yang setara ke bawah mendapat jatah Rp200 ribu/bulan.
Biaya paket data dan komunikasi juga diberikan kepada para mahasiswa yang terlibat pembelajaran daring dan masyarakat dengan keterlibatan kegiatan daring yang bersifat insidentil. Mereka akan mendapat jatah Rp150 ribu/bulan.
"Biaya paket data dan komunikasi hanya dapat diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring," jelasnya.
Sumber dana untuk program tersebut berasal dari realokasi dan optimalisasi anggaran. Menurut Sri Mulyani, pemberian bantuan tersebut dilakukan dengan selektif. Pertimbangannya adalah intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi dengan media daring. Pertimbangann yang lain adalah ketersediaan anggaran serta sesuai prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas. Sri Mulyani menandatangani KMK tersebut pada Senin (31/08/2020).
Jika Anda ingin mendapatkan informasi terkini lain tekait ekonomi, bisnis, perkembangan pasar, dan dunia usaha, klik di sini.