Djawanews.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengakui bahwa keputusan menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) mulai 2023 akan memberi tekanan tersendiri bagi perekonomian nasional. Hal itu disampaikan Sri Mulyani saat memberikan pemaparan dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin 12 Desember.
Menurut dia, kenaikan CHT akan berdampak langsung pada sektor indikator makro, yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Bendahara negara menjelaskan, melonjaknya cukai rokok pada tahun depan diyakini bakal mengerek inflasi nasional sebesar 0,1 persen hingga 0,2 persen.
“Dampak inflasi ini sangat terbatas,” ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Senin, 12 Desember.
Bendahara negara mengungkapkan pula jika peningkatan pungutan CHT bisa memperlambat pertumbuhan ekonomi RI sebesar 0,01 persen sampai dengan 0,02 persen.
“Dampak terhadap pertumbuhan ekonomi juga sangat minimal,” tutur dia.
Secara umum, Menkeu menyatakan kebijakan menaikan CHT rata-rata 10 persen mulai tahun depan berpeluang mendatangkan penerimaan negara sebesar Rp232,58 triliun.
Dikutip dari VOI, dalam Undang-Undang APBN 2023 pemerintah menetapkan target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3 persen dan inflasi dijaga pada level 3,6 persen.