Djawanews.com – Sebagai upaya membantu media konvensional agar tetap bertahan pada masa pandemi covid-19, Sri Mulyani, Menteri Keuangan, mengatakan bahwa pajak pertambahan nilai (PPN) bahan baku kertas bagi media cetak akan ditanggung pemerintah.
“Maka saya sampaikan untuk teman-teman media, untuk PPN bahan baku kertas kami sudah menetapkan ditanggung pemerintah,” ungkap Sri Mulyani, Sabtu (22/08/2020).
Kebijakan tersebut diambil sebagai kelanjutan dari pertemuan Sri Mulyani dengan Dewan Pers yang diadakan beberapa waktu lalu. Peraturan tersebut, terang Sri Mulyani, berlaku mulai Agustus setelah penerbitan peraturan menteri keuangan (PMK) terkait hal tersebut.
“Jadi, mulai Agustus ini PPN-nya ditanggung oleh pemerintah. PMK-nya sudah akan keluar,” terangnya.
Menurut Sri Mulyani, media, baik cetak maupun daring, sangat penting dalam situasi saat ini. Ia juga mengaku sebagai pembaca rutin media cetak.
“Saya tiap pagi masih menerima koran, kesenangan saya tiap pagi adalah ngeteh sambil baca koran. Generasi milenial saya lihat, anak saya enggak pernah baca koran saya khawatir betul itu. Tapi bagi saya, itu adalah sesuatu yang masih saya butuhkan,” jelas Menteri Keuangan.
Jika Anda ingin mendapatkan informasi terkini lain tekait ekonomi, bisnis, perkembangan pasar, dan dunia usaha, klik di sini.