Djawanews.com – Pengacara kawakan Hotman Paris Hutapea pada akhirnya ikut angkat suara soal kasus korupsi Jiwasraya. Hotman menjelaskan status hukum kedua korporasi yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Hotman sebelumnya telah ditunjuk oleh tiga manajer investasi (PT MNC Asset Manajemen, PT Maybank Asset Management, dan PT Sinarmas Asset Management) sebagai kuasa hukum. Perlu untuk diketahui, ketiga perusahaan tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus Jiwasraya.
Dilansir dari Bisnis.com, PT Sinarmas Asset Manajemen (SAM) telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp77 miliar terkait perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya ke Kejaksaan Agung.
PT SAM sendiri merupakan salah satu dari 13 tersangka korporasi, yang seluruhnya adalah manajer investasi (MI) pengelola reksa dana, yang diduga turut serta menikmati hasil korupsi Jiwasraya.
Kemudian soal MNC AM dan Maybank AM, Hotman Paris menjelaskan jika secara badan hukum keduanya masuk sebagai tersangka korporasi. Artinya, yang menjadi tersangka adalah korporasinya, bukan individunya.
Sesuai pembahasan dengan saksi dijelaskan reksa dana di mana Jiwasraya menjadi investornya adalah transaksi yang sah, meskipun menggunakan produk single investor. Pasalnya, sudah ada 689 produk single investor yang disahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Simak lebih lengkapnya soal kasus korupsi Jiwasraya, hanya di Warta Harian Bisnis Djawanews.