Djawanews.com – Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, menjelaskan bahwa bea meterai Rp3.000 dan Rp6.000 per lembar akan digabung jadi satu tarif, yaitu Rp10 ribu per lembar. Tarif tersebut berlaku mulai 1 Januari 2021. Kebijakan materai tersebut tertuang dalam RUU Bea Meterai yang telah selesai dibahas bersama Panja DPR.
"UU ini akan berlaku mulai 1 Januari 2021. Jadi, tidak berlaku secara langsung pada saat diundangkan," ungkap Sri Mulyani, Kamis (03/09/2020).
Bersama dengan kebijakan tersebut, Sri Mulyani menjelaskan, ketentuan baru terkait materai akan diberlakukan oleh pemerintah. Ketentuan pertama, biaya dokumen UMKM di bawah Rp5 juta tidak menggunakan meterai untuk proses pengesahan persetujuan.
"Ini adalah salah satu bentuk pemihakan. Ini kenaikan dari yang tadinya dokumen di atas Rp1 juta harus berbiaya meterai," ungkapnya.
Kedua, dokumen kertas dan digital akan tetap membutuhkan penggunaan bea meterai. Hal tersebut telah tertuang dalam Pasal 32 RUU Bea Meterai.
"Ini sesuai dengan perubahan zaman, sehingga kami berharap dengan UU ini kami bisa memberikan kesamaan perlakuan untuk dokumen kertas dan nonkertas," lanjut Sri Mulyani.
Perubahan-perubahan terkait bea materai dilakukan demi kepastian hukum pada dokumen elektronik terkait penggunaan materai elektronik.
"Untuk saat terutang dan subjek bea meterai secara terperinci per jenis dokumen dan penyempurnaan administrasi pemungutan bea meterai ini juga diharapkan memberikan kepastian hukum," tambahnya.
Ketiga, ketentuan penggunaan bea meterai dalam penanganan bencana alam dan kegiatan keagamaan dan sosial dibebaskan. Ini dilakukan untuk mendukung perjanjian internasional. Keempat, tindakan tidak patuh terkait pemenuhan pembayaran bea materai akan didera sanksi administratif dan pidana.
"Juga dilakukan penyempurnaan termasuk mengenai pengedaran, penjualan, pemakaian meterai palsu serta bekas pakai," tandas Menteri Ekonomi.
Jika Anda ingin mendapatkan informasi terkini lain tekait ekonomi, bisnis, perkembangan pasar, dan dunia usaha, klik di sini.