Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Bisnis
Siap-Siap! Tarif Bea Materai Jadi Rp10.000, Ketentuan Baru Diberlakukan
materai (ngopibareng.id)

Siap-Siap! Tarif Bea Materai Jadi Rp10.000, Ketentuan Baru Diberlakukan

Mulyanto Nugroho
Mulyanto Nugroho 04 September 2020 at 09:36am

Djawanews.com – Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, menjelaskan bahwa bea meterai Rp3.000 dan Rp6.000 per lembar akan digabung jadi satu tarif, yaitu Rp10 ribu per lembar. Tarif tersebut berlaku mulai 1 Januari 2021. Kebijakan materai tersebut tertuang dalam RUU Bea Meterai yang telah selesai dibahas bersama Panja DPR.

"UU ini akan berlaku mulai 1 Januari 2021. Jadi, tidak berlaku secara langsung pada saat diundangkan," ungkap Sri Mulyani, Kamis (03/09/2020).

Bersama dengan kebijakan tersebut, Sri Mulyani menjelaskan, ketentuan baru terkait materai akan diberlakukan oleh pemerintah. Ketentuan pertama, biaya dokumen UMKM di bawah Rp5 juta tidak menggunakan meterai untuk proses pengesahan persetujuan.

"Ini adalah salah satu bentuk pemihakan. Ini kenaikan dari yang tadinya dokumen di atas Rp1 juta harus berbiaya meterai," ungkapnya.

Baca Juga:
  • Cek Rekening! Bantuan Subsidi Upah Tahap 1 Sudah Cair ke 2,45 Juta Pekerja
  • Libur Sekolah, KCIC Tawarkan Diskon Whoosh hingga 20 Persen untuk Rombongan
  • Jakarta Fair Kemayoran 2025 Resmi Dibuka, Targetkan Transaksi Lebih dari Rp7,5 Triliun

Kedua, dokumen kertas dan digital akan tetap membutuhkan penggunaan bea meterai. Hal tersebut telah tertuang dalam Pasal 32 RUU Bea Meterai.

"Ini sesuai dengan perubahan zaman, sehingga kami berharap dengan UU ini kami bisa memberikan kesamaan perlakuan untuk dokumen kertas dan nonkertas," lanjut Sri Mulyani.

Perubahan-perubahan terkait bea materai dilakukan demi kepastian hukum pada dokumen elektronik terkait penggunaan materai elektronik.

"Untuk saat terutang dan subjek bea meterai secara terperinci per jenis dokumen dan penyempurnaan administrasi pemungutan bea meterai ini juga diharapkan memberikan kepastian hukum," tambahnya.

Ketiga, ketentuan penggunaan bea meterai dalam penanganan bencana alam dan kegiatan keagamaan dan sosial dibebaskan. Ini dilakukan untuk mendukung perjanjian internasional. Keempat, tindakan tidak patuh terkait pemenuhan pembayaran bea materai akan didera sanksi administratif dan pidana.

"Juga dilakukan penyempurnaan termasuk mengenai pengedaran, penjualan, pemakaian meterai palsu serta bekas pakai," tandas Menteri Ekonomi.

Jika Anda ingin mendapatkan informasi terkini lain tekait ekonomi, bisnis, perkembangan pasar, dan dunia usaha, klik di sini.

Bagikan:
#BISNIS#SRI MULYANI#bea materai#MENTERI KEUANGAN#materai

Berita Terkait

    Cek Rekening! Bantuan Subsidi Upah Tahap 1 Sudah Cair ke 2,45 Juta Pekerja
    Bisnis

    Cek Rekening! Bantuan Subsidi Upah Tahap 1 Sudah Cair ke 2,45 Juta Pekerja

    Djawanews.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengumumkan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap I sudah tersalurkan kepada 2.450.068 pekerja hingga Selasa, 24 Juni. Jumlah ini merupakan bagian dari total 3.697.836 ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Jakarta Fair Kemayoran 2025 Resmi Dibuka, Targetkan Transaksi Lebih dari Rp7,5 Triliun
    Bisnis

    Jakarta Fair Kemayoran 2025 Resmi Dibuka, Targetkan Transaksi Lebih dari Rp7,5 Triliun

    MS Hadi 20 Jun 2025 11:35
  • Waspada Penipuan COD! Begini Cara Hindari Paket Palsu yang Dikirim ke Alamat Anda
    Bisnis

    Waspada Penipuan COD! Begini Cara Hindari Paket Palsu yang Dikirim ke Alamat Anda

    MS Hadi 07 Jun 2025 13:17
  • Pemerintah Tambah Bansos pada Juni–Juli, KPM Dapat Rp400 Ribu dan 20 Kg Beras
    Bisnis

    Pemerintah Tambah Bansos pada Juni–Juli, KPM Dapat Rp400 Ribu dan 20 Kg Beras

    Djawanews.com – Pemerintah menambah bantuan sosial kepada 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pemegang Kartu Sembako selama Juni-Juli 2025. Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat berekonomi rentan ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • QRIS Bisa Digunakan di Jepang dan China Mulai 17 Agustus 2025
    Bisnis

    QRIS Bisa Digunakan di Jepang dan China Mulai 17 Agustus 2025

    MS Hadi 25 May 2025 10:09
  • Pemerintah Batasi Promo Gratis Ongkir Belanja Online Maksimal 3 Kali Sebulan
    Bisnis

    Pemerintah Batasi Promo Gratis Ongkir Belanja Online Maksimal 3 Kali Sebulan

    MS Hadi 24 May 2025 09:14

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Cek Rekening! Bantuan Subsidi Upah Tahap 1 Sudah Cair ke 2,45 Juta Pekerja
Bisnis

1

Cek Rekening! Bantuan Subsidi Upah Tahap 1 Sudah Cair ke 2,45 Juta Pekerja

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up