Djawanews.com – Sejumlah serikat buruh, seperti Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sepakat tidak menggelar demo di jalan untuk merayakan May Day pada 1 Mei 2020.
Mereka akan menggantinya dengan aksi sosial yang dilakukan di berbagai titik terkait penanganan pandemi covid-19.
“Kami akan melakukan kegiatan bakti sosial pada 1 Mei 2020. Kami akan berbagi tugas membagikan APD, Masker, hand sanitizer ke rumah sakit di Bekasi, Jakarta, dan Tangerang. Kita juga instruksikan ke buruh di daerah-daerah untuk ikut aksi sosial di masing-masing tempatnya,” jelas Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPSI dalam konferensi pers “MPBI Soal Omnibus Law dan May Day 2020” pada Rabu (29/04/2020).
Serikat Buruh Apresiasi Pemerintah, namun Bergeming Soal Omnibus Law
Andi menjelaskan, aksi sosial merupakan bentuk empati para buruh terhadap kondisi bangsa dan pemerintah serta tim medis yang terus berjuang keras melawan covid-19.
“Ini merupakan bentuk empati pekerja buruh Indonesia yang tidak hanya jago demo, tapi juga bisa berempati seperti saat ini,” katanya.
Serikat buruh juga mengapresiasi keputusan pemerintah yang menunda pembahasan Omnibus Law. Meski begitu, ketiga serikat buruh tetap akan menyuarakan pendapat melalui media sosial yang berisi tuntutan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja dan permintaan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Soal Omnibus Law tentu kita berterima kasih, mengapresiasi apa yang sudah disampaikan oleh Presiden Jokowi (melaui) pernyataan resmi menunda pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan,” ungkap Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Sikap pemerintah tersebut tidak mengendurkan pendirian serikat buruh untuk menolak kehadiran RUU Cipta Kerja. Kecuali, pemerintah bersedia menarik RUU Cipta Kerja dari DPR RI kemudian membahas ulang RUU tersebut dengan melibatkan serikat buruh sebagai tim perumus Omnibus Law.
Terkait PHK, serikat buruh meminta seluruh pelaku usaha tetap membayar pesangon karyawan-karyawannya yang di-PHK. Selain itu, mereka juga meminta pelaku usaha memberikan gaji dan THR penuh pada karyawan yang dirumahkan.
“Saat ini kita sudah darurat PHK, tetapi bukan berarti data yang diajukan Kementerian Ketenagakerjaan ini kita telan mentah-mentah. Jangan sampai data-data yang bombastis ini dijadikan dalih agar orang yang di-PHK itu tidak dibayar pesangon dengan alasan covid-19. Kita tidak mau itu atau kalaupun ada yang dirumahkan upahnya tidak dibayar penuh atau THR-nya tidak dibayar penuh, kita menolak sikap itu,” tegas Said selaku salah satu pemimpin serikat buruh.