Djawanews.com – Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, saat ini telah terjadi perbaikan terkait penyerapan anggaran kesehatan. Dari 1,63%, saat ini telah mencapai angka 4,68% per 24 Juni 2020.
“Memang kalau dilihat masih rendah, tetapi perkembangannya sudah mulai dikondisikan. Minggu lalu masih 1,63%,” ungkap Kunta Wibawa, Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kemenkeu RI, Jumat (07/03/2020).
Menurutnya, Kementerian Keuangan telah menemukan persoalan yang dihadapi. Mereka akan terus berupaya untuk menghilangkan persoalan tersebut. Menurut Kunta, masalahnya adalah gap (rentang) antara realisasi anggaran dengan kondisi di lapangan. Dia memberikan contoh, ketika penanganan pasien covid-19 telah berjalan, namun dana belum 100%.
“Sekarang kita mengunakan uang muka, jadi dokumen belum lengkap tidak apa-apa. Uangnya kami keluarkan,” ungkap Kunta
Meski begitu, pemerintah tetap meminta dokumen diselesaikan agar tata kelolanya tetap terjaga. Total anggaran kesehatan dalam Perpres 72/2020 adalah Rp87,55 triliun. Jumlah tersebut lebih tinggi dibanding anggaran sebelumnya, yaitu Rp75 triliun. Dari nilai total tersebut, Rp65,80 triliun digunakan untuk keperluan penanganan covid-19.
Kemudian, sebanyak Rp5,9 triliun digunakan untuk insentif tenaga medis, Rp300 miliar digunakan untuk santunan kematian, Rp3 triliun digunakan untuk bantuan iuran JKN, Rp3,5 triliun digunakan untuk keperluan gugus tugas covid-19, dan Rp9,05 triliun untuk insentif perpajakan bidang kesehatan.
Jika Anda ingin mendapatkan informasi terkini lain tekait ekonomi, bisnis, perkembangan pasar, dan dunia usaha, klik di sini.