Djawanews.com – Meskipun RUU Omnibus Law banyak ditentang, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Sidang MPR 2020 menegaskan jika pemerintah siap menggunakan Omnibus Law perpajakan guna mempercepat pemulihan ekonomi.
Dalam pembacaan Nota Keuangan RAPBN 2021 yang diadakan di Gedung MPR/DPR Senayan, Jumat (14/8), Jokowi berharap intesif pajak dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi.
“Selain itu, penerapan omnibus law perpajakan dan pemberian berbagai insentif perpajakan yang tepat dan terukur diharapkan mampu mendorong peningkatan investasi dan daya saing nasional, mempercepat pemulihan ekonomi pasca-pandemi Covid-19, serta memacu transformasi ekonomi,” jelas Jokowi.
Terkait dengan cukai, Jokowi menyatakan jika pemerintah akan melakukan pengembangan sistem pengawasan cukai terintegrasi, dan siap menerapkan ekstensifikasi cukai untuk mengendalikan eksternalitas negatif.
Selain itu, Jokowi juga mengatakan pendanaan kegiatan pembangunan pada 2021 akan didukung sumber penerimaan mandiri dari pendapatan negara sebesar Rp1.776,4 triliun.
Anggaran pembangunan tahun 2021 berasal dari penerimaan perpajakan Rp1.481,9 triliun dan penerimaan negara bukan pajak Rp293,5 triliun. Kemudian terkait dengan perpajakan Jokowi menyatakan jika pemerintah sedang melakukan berbagai perbaikan.
“Pemerintah terus melakukan berbagai upaya perluasan basis pajak serta perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan dalam rangka meningkatkan dan menggali sumber-sumber penerimaan yang potensial,” papar Jokowi.
Apakah pemulihan ekonomi lewat omnibus law efektif, atau menguntungkan para investor saja? Ikuti perkembangannya hanya di Warta Harian Bisnis Djawanews.