Djawanews.com – Setelah Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat disahkan oleh Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2020, iuran yang harus dibayar serta seluk-beluk perumahan rakyat semakin jelas.
Peresmian PP dilakukan untuk menjamin pemenuhan kebutuhan tempat tinggal layak dengan harga yang terjangkau bagi seluruh rakyat Indonesia. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) nantinya bisa diakses oleh semua perusahaan.
Dikutip Djawanews dari Bisnis.com, dalam pasal 7 dijelaskan bahwa pekerjaan yang wajib menjadi peserta BP Tapera adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit dan siswa Tentara Nasional Indonesia (TNI), calon PNS, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pekerja BUMN, pekerja BUMD, pekerja Badan Usaha Milik Desa, pekerja perusahaan swasta, dan semua pekerja yang menerima upah. Pekerja yang menerima upah dan perusahaan pemberi kerja wajib menjadi peserta dan membayar iuran (simpanan).
Iuran Tabungan Perumahan Rakyat Ditanggung Pekerja dan Pemberi Kerja
Berdasarkan pasal 14 dan 15, simpanan atau iuran wajib dibayar oleh pekerja dan pemberi kerja (perusahaan), atau pekerja mandiri yang jumlahnya 3% dari upah atau penghasilan. Besaran 3% tersebut ditanggung bersama oleh pekerja (2,5%) dan pemberi kerja (0,5%). Untuk pekerja mandiri ditanggung sendiri.
BP Tapera mnelakukan penarikan simpanan atau iuran per tanggal 10 setiap bulan. Jika tanggal tersebut adalah hari libur, pembayaran simpanan atau iuran harus dilakukan satu hari kerja setelahnya.
Status peserta BP Tapera bisa berakhir saat pekerja (peserta) masuk masa pensiun, berusia 58 tahun (pekerja mandiri), meninggal, atau tak sesuai kriteria sebagai peserta selama jangka waktu 5 tahun berturut-turut.
Orang yang masa kepesertaan BP Taperanya (tabungan perumahan rakyat) berakhir bisa mendapat pengembalian simpanan beserta hasil pemupukannya berupa surat utang pemerintah pusat atau pemerintah daerah, deposito perbankan, surat berharga bidang perumahan, atau bentuk investasi yang lain.
Untuk mendapatkan info bisnis yang lain, klik di sini.