Jakarta, (27/12/2019) – Jika beberapa waktu lalu publik digegerkan dengan polemik defisit BPJS Kesehatan, kini lagi-lagi perusahaan plat merah tersebut menarik perhatian. Hal tersebut setelah diketahui BPJS Kesehatan buka lowongan buzzer.
Buzzer dan Social Media Analytic adalah lowongan yang dibuka oleh BPJS Kesehatan beberapa waktu yang lalu. Pengumuman pembukaan lowongan tersebut diketahui melalui pengumuman di laman resmi BPJS Kesehatan.
Alasan BPJS Kesehatan Buka Lowongan Buzzer
Meskipun membuka lowongan, namun hal tersebut bukan ditujukan untuk induvidu atau perseorangan, melainkan untuk perusahaan yang bergerak di bidang jasa buzzer dan social media analytic.
BPJS Kesehatan melalui laman resminya menyatakan jika tugas buzzer untuk melawan berbagai isu-isu negatif di sosial media dan menetralkannya. Selain itu juga bertugas memviralkan konten BPJS Kesehatan dan menciptakan engagement dalam masyarakat.
Namun lowongan yang mulanya dibuka pada 26 Desember 2019 dan berakhir pada 31 Desember 2019 tersebut, tiba-tiba ditutup setelah ramai diperbincangkan. Pembatalan tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Utama BPJS Kesehatan, Kisworowati yang menyatakan jika pengadaan Buzzer dibatalkan.
Kisworowati, dilansir dari sumber yang sama menyatakan jika untuk menetralisir perbincangan di masyarakat, maka pengadaan buzzer pada akhirnya dibatalkan, karena menurutnya penggunaan buzzer dinilai tidak lazim.
Inisiator Penggunaan Buzzer di BPJS Kesehatan
Berdasarkan keterangan tertulis Kisworowati, lowongan buzzer diketahui diurus oleh Humas BPJS Kesehatan, hal tersebut dinyatakan ketika dirinya memerintahkan kepala Humas untuk membatalkan lowongan pekerjaan tersebut.
Hal tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan lagi, pertama, bagaimana sistem manajemen antar divisi di BPJS Kesehatan. Kedua, jika lowongan pekerjaan buzzer tidak menuai kontroversi, apakah akan dibatalkan?
Berdasarkan pernyataan Kisworowati, yang diketahui publik adalah dugaan pertama atau adanya miss-komunikasi kelembagaan di BPJS Kesehatan. Hal tersebut dibuktikan dengan imbuannya terhadap Humas BPJS Kesehatan agar ke depannya harus lebih kreatif.
“Selaku Sestama saya melarang Humas melakukan kontrak Buzzer, walau mungkin tujuan kehumasan sangat baik, namun hal tersebut tidak sejalan dengan kebijakan umum yang ada. Hal ini selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan internal BPJS Kesehatan.” Ujar Kisworowati.
Polemik BPJS Kesehatan buka lowongan buzzer membuktikan jika memang harus dilakukan pembenahan di internal kelembagaan, dan hal tersebut seakan menjadikan peringatan, jika masyarakat kini telah melakukan kontrol dengan baik terhadap lembaga-lembaga di pemerintahan.