Djawanews.com – Dana sebesar Rp720 juta dihibahkan kepada para petani kelapa sawit swadaya yang ada di Provinsi Riau. Dana tersebut merupakan alokasi dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dari pemerintah pusat melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
“Dana peremajaan sawit rakyat ini dalam bentuk hibah langsung kepada petani yang akan melakukan peremajaan kebun sawitnya dengan bantuan hibah sebesar 30 juta rupiah per hektar. Setiap kepala keluarga maksimal memperoleh bantuan dana PSR untuk empat hektar,” terang Zulfadli, Kepala Dinas Perkebunan Riau, Pekanbaru, Jumat (07/08/2020), dikutip dari Bisnis.
Menurut Zulfadli, sember dana BPDPKS adalah pungutan ekspor hasil kelapa sawit. Pada 2020, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mendapatkan alokasi dana PSR untuk 24 hektar lahan sawit bagi petani swadaya.
“Riau merupakan provinsi terluas yang memperoleh bantuan dana PSR,” ungkapnya.
Zulfadli menjelaskan bahwa Pemprov Riau melalui Dinas Perkebunan memiliki tugas untuk mendorong, menyosialisasikan PSR, dan menjadi verifikator serta mengawal kegiatan suapaya program tersebut tepat sasaran.
“Melalui program PSR ini diharapkan dapat meringankan beban petani pekebun kelapa sawit yang akan melakukan peremajaan kelapa sawitnya. Di samping bisa meringankan beban masyarakat, program PSR juga membuka lapangan pekerjaan yang cukup besar,” tambahnya.
Jika Anda ingin mendapatkan informasi terkini lain tekait ekonomi, bisnis, perkembangan pasar, dan dunia usaha, klik di sini.