Djawanews.com – Perusahaan rokok kecil sangat dipersulit oleh Perdirjen Bea Cukai No 37/2017 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau. Peraturan tersebut membuat persaingan di pasar rokok menjadi tidak seimbang sebab perusahaaan rokok besar akan menjual produknya dengan harga yang murah.
Menurut Suhardjo, Sekjen Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia (Formasi), sebenarnya pihaknya mampu memaklumi pemotongan harga saat peluncuran produk baru untuk menggaet pasar. Namun, tambahnya, perusahaan rokok besar sepertinya menjadikan hal tersebut sebagai sebuah strategi dagang.
“Memang harga rokoknya tidak semua murah. Misalnya satu perusahaan memiliki enam brand, satu brand dijual murah. Walaupun itu hanya satu brand, itu sangat memengaruhi. Perusahaan kecil jadi enggak berkutik karena kita sendiri enggak mungkin bisa menjual produk semurah itu,” jelas Suhardjo.
Suhardjo mengatakan, perusahaan rokok kecil akan babak belur jika harus menyubsidi produknya supaya bisa dijual dengan harga murah untuk bersaing dengan produk dari pabrik rokok besar.
“Secara pemodalan di lapangan saja kita pasti kalah dengan pemain besar ini,” ungkapnya.
Menurutnya, pihaknya telah melakukan protes agar perturan tersebut diubah sejak waktu yang lama.
“Dari dulu kita sudah protes kepada Bea Cukai dan meminta agar kebijakan tersebut direvisi,” katanya.
Jika Anda ingin mendapatkan informasi terkini lain tekait ekonomi, bisnis, perkembangan pasar, dan dunia usaha, klik di sini.