Djawanews.com – Aturan baru dibuat terkait penggunaan Kartu Prakerja. Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden No 76/2020 tentang Perubahan atas Perpres 36/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja pada 7 Juli 2020. Aturan baru tersebut meliputi sejumlah ketentuan baru mengenai program Kartu Prakerja.
Menurut M. Rudy Salahuddin, Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja, aturan yang baru tersebut mempertegas sejumlah hal, seperti pihak berhak dan tidak berhak mengikuti program Kartu Prakerja.
“Perpres 76/2020 kepesertaan ada ketentuan yang mempertegas kepesertaan bagi pekerja yang dirumahkan atau di-PHK, pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), serta pengecualian bagi beberapa pihak,” ungkap Rudy, Senin (13/07/2020).
Dalam aturan baru tersebut, menurutnya, pemerintah memasukkan sejumlah ketentuan baru, seperti pengembalian biaya bagi peserta yang tak memenuhi syarat dan bagi peserta yang melanggar aturan akan diberikan tindakan hukum.
Pihak yang tidak boleh atau tidak berhak mengikuti program Kartu Prakerja berdasarkan Perpres 76/2020 adalah TNI/POLRI; pejabat negara; aparatur sipil negara (ASN); pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD); kepala desa dan perangkat desa; serta direksi, komisaris, dan dewan pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).
“(Dengan diterbitkan Perpres 76/2020) pelaksanaan program Kartu Prakerja bisa tepat sasaran mengenai segmen pekerja yang terdampak pandemi virus corona (covid-19),” jelas Rudy.
Selain itu, dilakukan pula penambahan terkait susunan organisasi. Komite Cipta Kerja diperkuat dengan penambahan anggota komite, yaitu menteri sekretaris negara, kepala kepolisian negara republik Indonesia (kapolri), sekretaris kabinet, jaksa agung, kepala lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah (LKPP), serta kepala badan pengawas keuangan dan pembangunan (BPKP).
Batch ke-4 Kartu Prakerja diharapkan dibuka akhir Juli 2020, sedangkan program pelatihan secara luring (tatap muka), diharapkan bisa dilakukan pada pertengahan atau akhir Agustus 2020.
Jika Anda ingin mendapatkan informasi terkini lain tekait ekonomi, bisnis, perkembangan pasar, dan dunia usaha, klik di sini.