Djawanews.com – Mengacu PP No. 23/2020 tentang Pelaksanaan Program PEN yang diundangkan kemarin (11/05/2020), pemerintah bisa melakukan investasi pemerintah untuk melaksanakan program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional).
Program ini tidak sama dengan penyertaan modal negara (PMN) kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Investasi pemerintah merupakan penempatan dana atau aset keuangan jangka panjang untuk melakukan investasi berupa obligasi, saham, dan investasi langsung guna mendapatkan manfaat ekonomi, sosial, dan lain-lain.
Rincian Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Dikutip Djawanews dari Bisnis.com, dalam paparan rapat yang dilakukan oleh Kemenkeu bersama Komisi XI DPR RI tertuang bahwa pemerintah akan menggelontorkan dana Rp32,65 triliun untuk melakukan investasi pemerintah.
Rinciannya adalah talangan untuk modal kerja kepada PT Garuda: Rp8,5 triliun; Bulog: Rp13 triliun; PTPN: Rp4 triliun; PT KAI: Rp3,5 triliun; Krakatau Steel: Rp3,2 triliun; dan Perumnas: Rp650 miliar.
Bulog, PTPN, dan Krakatau Steel memperoleh dana talangan melalui investasi nonpermanen pada special mission vehicle Kemenkeu. Sementara, PT Garuda, PT KAI, dan Perumnas memperoleh dana talangan melalui dana pemerintah yang ditempakan pada bank peserta. Dukungan pemerintah terhadap BUMN pada 2020 direncanakan mencapai angka Rp155,6 triliun yang terbagi dalam 3 bentuk, yaitu PMN, kompensasi, dan dana talangan.
Untuk mendapatkan info ekonomi nasional lain, klik saja di sini.