Djawanews.com – Terkait pemberian bantuan subsidi upah masa pandemi covid-19, pemerintah menerbitkan Permenaker No. 14 Tahun 2020. Isi Permenaker tersebut adalah pedoman soal kriteria, besaran, dan tata cara pemberian subsidi.
Irvansyah Utoh Banja, Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek, menjelaskan bahwa petunjuk teknis penyaluran bantuan akan ditetapkan oleh Dirjen Kemnaker.
“Kriteria penerima BSU, antara lain WNI yang memiliki NIK, pekerja penerima upah yang terdaftar aktif BP Jamsostek pada Juni 2020, gaji/upah yg dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BP Jamsostek di bawah 5 juta dan memiliki rekening bank,” terang Irvansyah, Selasa (18/08/2020), dikutip dari Republika.co.id.
Ia menjelaskan, besaran bantuan subsidi upah adalah Rp600 ribu/orang tiap bulan selama empat bulan. Tata cara pemberiannya, antara lain data calon penerima bantuan merupakan data peserta aktif yang dilaporkan oleh perusahaan dan tercatat di BP Jamsostek. Kemudian, data sesuai dengan kriteria sebagai pengguna anggaran. Selanjutnya, pemerintah memberi instruksi pada bank untuk melakukan penyaluran langsung ke rekening penerima bantuan.
“Saat ini BP Jamsostek proses mengumpulkan data nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria dimaksud melalui kantor cabang di seluruh Indonesia. Telah terkumpul lebih dari 12 juta nomor rekening dan masih terus bertambah,” terangnya.
Guna pemberian bantuan tepat sasaran, tambah Irvansyah, pemerintah menerapkan sanksi pada pemberi kerja jika data yang diberikan pada BP Jamsostek tidak sebenarnya, sesuai kriteria. Penerima bantuan harus mengembalikan bantuan yang ia terima melalui rekening kas negara jika ada pemberian bantuan yang tidak sesuai kriteria.
“Diminta pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja ikut proaktif untuk segera menyampaikan data nomor rekening dimaksud sesuai kriteria pemerintah,” tandasnya.
Jika Anda ingin mendapatkan informasi terkini lain tekait ekonomi, bisnis, perkembangan pasar, dan dunia usaha, klik di sini.