Djawanews.com – Beberapa negara di dunia termasuk Indonesia kini gencar-gencarnya melakukan pengejaran pajak digital terhadap perusahan-perusahaan raksasa.
Atas dasar hal tersebut, beberapa perusahaan raksasan kini mulai menaikkan tarif kepada para penggunanya. Pertama adalah Apple ya memutuskan untuk menaikkan tarif kepada pengembang aplikasi.
Perusahaan asal Amerika Serikat tersebut mengambil langkah penaikan tarif setelah beberapa negara di dunia secara resmi telah melakukan pemungutan pajak digital, beberapa di antaranya Inggris, Perancis, Italia, dan Turki.
Kenaikan pajak diutarakan olah manajemen Apple sendiri dalam rilis tertulisnya, "Ketika pajak atau nilai mata uang asing berubah, kita perlu melakukan penyesuaian di AppStore," dilansir dari Kompas (4/9).
Apple juga menyatakan jika saat ini telah terjadi penyesuaian biaya lantaran perubahan pajak akan berlaku di Jerman. Kemudian terkait dengan kewajiban pajak digital, Apple akan menaikkan tarif pengembang aplikasi di Prancis, Italia dan Inggris.
App Store juga akan menaikkan harga layanan lantaran adanya perubahan pajak di Chili, Meksiko, Arab Saudi dan Turki.
Google diketahui akan menaikkan harga kepada pengiklan dan biaya iklan di Google Ads akan diperbarui pada 1 November 2020. Kebijakan Googele tersebut mengikuti kewajiban pajak digital di Inggris dan Austria.
Kini pajak digital memang menjadi topik hangat dan memicu ketegangan beberapa sejumlah negara dengan AS, lantaran perundingan gagal setelah AS menarik diri secara sepihak.
AS sendiri menilai jika penerapan pajak digital tidak adil dan mendiskriminasi perusahaan-perusahaan besar di negaranya.
Selain polemik pajak digital, ikuti terus perkembangan dunia bisnis dari dunia dan Indonesia hanya di Warta Harian Bisnis Djawanews.