Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Bisnis
Pajak 35 Persen untuk Penghasilan di Atas Rp5 Miliar, Apindo: Pemerintah Ingin Tingkatkan Pendapatan
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaja Kamdani (Instagram/@shintawidjajakamdani)

Pajak 35 Persen untuk Penghasilan di Atas Rp5 Miliar, Apindo: Pemerintah Ingin Tingkatkan Pendapatan

Muhammad Hadi
Muhammad Hadi 04 Januari 2023 at 06:41pm

Djawanews.com – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan pajak sebesar 35 persen bagi wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun. Hal ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (HPP) dan sudah berlaku sejak 2022.

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani memaklumi adanya kebijakan tersebut. Dia menilai pemerintah menetapkan kebijakan tersebut tidak lain untuk meningkatkan pendapatan negara.

"Kalau dari segi hubungan kenaikan (pajak) dengan pajak perorangan, saya rasa ini tidak terlalu menjadi perhatian. Saya rasa selama ini pemerintah terus menerus ingin meningkatkan pendapatan, makanya mencarilah unsur-unsur mana yang mungkin tidak terlalu berpengaruh, yang kemudian bisa menjadi pendapatan (negara)," kata Shinta saat ditemui di Kantor Apindo, Jakarta, Selasa, 3 Januari.

Baca Juga:
  • Pejabat Pajak Angin Prayitno Diduga Terima Suap Rp29 Miliar dan TPPU
  • Rekayasa Pajak, Kuasa Bank Panin Dituntut 3 Tahun Penjara
  • Sri Mulyani Bantah Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5 Persen: Kalau Anda Jomblo, Rp25.000 Per Bulan

Shinta menilai kebijakan pajak tersebut sepenuhnya telah dipertimbangkan oleh pemerintah, sehingga masyarakat tidak perlu terlalu khawatir.

"Kami semua ini take and give, gitu, makanya semua ini partisipasi, sama-sama. Jadi, kami juga bisa mengerti ada hal-hal yang mau tidak mau harus dilakukan, tetapi ada hal yang kami (pengusaha) minta, seperti insentif-insentif," imbuhnya.

Sekadar informasi, aturan terkait pengenaan pajak terhadap penghasilan bukanlah aturan baru. Sebelumnya, aturan tersebut sudah ada dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Kemudian, dalam UU HPP terdapat perubahan dalam lapisan tarif PPh.

Dalam UU Nomor 36 Tahun 2008, lapisan terbawah PPh yang dikenai pajak hanya sampai dengan Rp50 juta per tahun. Adapun tarif pajak yang dikenakan sebesar lima persen. Kemudian, dalam UU HPP, lapisan terbawah PPh dinaikkan menjadi Rp60 juta per tahun dengan tarif pajak yang sama.

Selanjutnya, dalam UU HPP, lapisan penghasilan kena pajak diperluas rentangnya, yakni di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar dikenakan tarif pajak sebesar 30 persen, sedangkan pada aturan sebelumnya, tarif pajak 30 persen diberlakukan bagi wajib pajak berpenghasilan diatas Rp500 juta.

Selain itu, wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun, dalam UU HPP dikenakan pajak sebesar 35 persen atau naik lima persen dari sebelumnya 30 persen.

Bagikan:
#BISNIS#djawanews#ekonomi#pajak#kemenkeu#Apindo#Shinta Widjaja Kamdani

Berita Terkait

    Bunda Tak Perlu Bingung, Dukung Buah Hati Buka Bisnis Kecil-kecilan dengan Cara Ini
    Bisnis

    Bunda Tak Perlu Bingung, Dukung Buah Hati Buka Bisnis Kecil-kecilan dengan Cara Ini

    Djawanews.com – Beberapa kegiatan yang diadakan sekolah bisa mendukung bakat anak dalam berbisnis. Misalnya acara festival bisa menjadi wadah bagi anak membuka bisnis kecil-kecilan. Jangan khawatir apabila ....
    Muhammad Hadi
    Muhammad Hadi
  • Sri Mulyani Ingatkan Dana Pemda di Perbankan Total Rp123,74 Triliun per Desember 2022
    Bisnis

    Sri Mulyani Ingatkan Dana Pemda di Perbankan Total Rp123,74 Triliun per Desember 2022

    Muhammad Hadi 17 Jan 2023 17:57
  • Berakhir 31 Januari 2023, Ini Cara Daftar Solusi Bantuan Final SMI
    Bisnis

    Berakhir 31 Januari 2023, Ini Cara Daftar Solusi Bantuan Final SMI

    Mibi M 11 Jan 2023 04:59
  • Harga Minyak Dunia Merosot Tajam, Anggota Komisi VII DPR Dorong Pemerintah Turunkan Harga BBM Bersubsidi
    Bisnis

    Harga Minyak Dunia Merosot Tajam, Anggota Komisi VII DPR Dorong Pemerintah Turunkan Harga BBM Bersubsidi

    Djawanews.com – Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mendorong pemerintah untuk menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Pasalnya, harga minyak dunia turun drastis menjadi 74 USD per ....
    Muhammad Hadi
    Muhammad Hadi
  • Kuota BBM 2023: Pertalite 2023 Naik Jadi 32,56 Juta KL, Solar 17 Juta KL, dan Minyak Tanah 0,5 Juta KL
    Bisnis

    Kuota BBM 2023: Pertalite 2023 Naik Jadi 32,56 Juta KL, Solar 17 Juta KL, dan Minyak Tanah 0,5 Juta KL

    Muhammad Hadi 07 Jan 2023 16:43
  • Sri Mulyani Bantah Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5 Persen: Kalau Anda Jomblo, Rp25.000 Per Bulan
    Bisnis

    Sri Mulyani Bantah Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5 Persen: Kalau Anda Jomblo, Rp25.000 Per Bulan

    Muhammad Hadi 03 Jan 2023 18:23

Anda Harus Tahu

Tidak Berkaitan dengan Mistis, Penyebab Mimpi Buruk saat Tidur Menurut Penjelasan Ilmiah
Kesehatan

Tidak Berkaitan dengan Mistis, Penyebab Mimpi Buruk saat Tidur Menurut Penjelasan Ilmiah

Penelitian Temukan Korelasi Dehidrasi dan Kecemasan: Suasana Hati Membaik Kalau Cukup Minum
Kesehatan

Penelitian Temukan Korelasi Dehidrasi dan Kecemasan: Suasana Hati Membaik Kalau Cukup Minum

Sering Disepelekan, Inilah Gejala Awal Prediabetes yang Paling Umum
Kesehatan

Sering Disepelekan, Inilah Gejala Awal Prediabetes yang Paling Umum

Deratan Teh Kaya Antioksidan sebagai Minuman Alternatif untuk Penderita Diabetes
Kesehatan

Deratan Teh Kaya Antioksidan sebagai Minuman Alternatif untuk Penderita Diabetes

Tidak Perlu Obat, Inilah Obat Flu Herbal yang Dijamin Ampuh!
Kesehatan

Tidak Perlu Obat, Inilah Obat Flu Herbal yang Dijamin Ampuh!

Bisa Berakibat Fatal, Inilah Gejala Hipertensi yang Jarang Disadari
Kesehatan

Bisa Berakibat Fatal, Inilah Gejala Hipertensi yang Jarang Disadari

Populer

Bunda Tak Perlu Bingung, Dukung Buah Hati Buka Bisnis Kecil-kecilan dengan Cara Ini
Bisnis

1

Bunda Tak Perlu Bingung, Dukung Buah Hati Buka Bisnis Kecil-kecilan dengan Cara Ini

Pilihan Editor

Duduk Terlalu Lama Berefek Buruk pada Kesehatan, Biasakan Berjalan Kaki 5 Menit Setiap Setengah Jam
Kesehatan

Duduk Terlalu Lama Berefek Buruk pada Kesehatan, Biasakan Berjalan Kaki 5 Menit Setiap Setengah Jam

Takut Bahan Kimia? Ini 5 Bahan Alami Cocok untuk Perawatan Kulit Wajah
Fashion

Takut Bahan Kimia? Ini 5 Bahan Alami Cocok untuk Perawatan Kulit Wajah

Jokowi Bilang Sampai Semedi Tiga Hari sebelum Putuskan Lockdown atau Tidak
Berita Hari Ini

Jokowi Bilang Sampai Semedi Tiga Hari sebelum Putuskan Lockdown atau Tidak

Ganjar Lelang Sepeda Kesayangan Dukung Atlet SOIna Berlaga di Berlin, Terjual Seharga Rp1,1 M
Berita Hari Ini

Ganjar Lelang Sepeda Kesayangan Dukung Atlet SOIna Berlaga di Berlin, Terjual Seharga Rp1,1 M

Ziarah Politik 2024: Prabowo Masuk ke Kamar Sukarno, Anies Ziarah ke Makam Sultan Banten
Berita Hari Ini

Ziarah Politik 2024: Prabowo Masuk ke Kamar Sukarno, Anies Ziarah ke Makam Sultan Banten

Sepak Terjang Lieus Sungkharisma, Pendukukung Jokowi dan Prabowo
Berita Hari Ini

Sepak Terjang Lieus Sungkharisma, Pendukukung Jokowi dan Prabowo

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2023 Djawanews Media Utama
arrow-up