Djawanews.com – Jaksa Penutut Umum pada KPK menuntut Kuasa Bank Panin Tbk, Veronika Lindawati dipenjara tiga tahun penjara dan juga denda Rp200 juta. Veronika dinilai telah terbukti melakukan suap kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji dengan dana sekitar Rp5 miliar.
Suap diberikan dengan maksud merekayasa pajak Bank Panin tahun 2016.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Veronika Lindawati dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan," ujar jaksa KPK saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (4/1).
Dalam pertimbangannya, jaksa mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan yakni perbuatan Veronika telah merusak kepercayaan masyarakat.
Sedangkan hal meringankan yakni Veronika mempunyai tanggung jawab keluarga, belum pernah dihukum, sopan, dan menghargai persidangan.
Veronika dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Belum ada keterangan dan tanggapan dari Bank Panin atas berita ini.
Sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi akan dilaksanakan pada Rabu (11/1) dan akan diputus pada Rabu (18/1).
Dalam surat dakwaan, Angin yang merupakan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2016-2019 disebut memberikan arahan kepada seluruh Kasubdit Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan untuk mencari wajib pajak yang potensial dan bagus. Bank Panin termasuk yang disasar.
Dari analisis risiko didapat potensi pajak atas wajib pajak Bank Panin untuk tahun pajak 2016 sebesar Rp81.653.154.805. Dari hasil pemeriksaan berupa General Ledger, perhitungan bunga, perhitungan penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP), ditemukan kurang bayar pajak sebesar Rp926.263.445.392.
Bank Panin menugaskan Veronika selaku orang kepercayaan Mu'min Ali Gunawan, pemilik PT Bank Panin, untuk menegosiasikan penurunan kewajiban pajak. Veronika lantas meminta agar kewajiban pajak Bank Panin di angka Rp300 miliar, serta menyampaikan bahwa Bank Panin akan memberikan komitmen fee sebesar Rp25 miliar. Namun, fee yang terealisasi hanya sebesar Sin$500 ribu atau sekitar Rp5 miliar.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.