Djawanews.com – Di tengah wabah virus corona, masker menjadi barang incaran, bahkan menjadi langka di pasaran. Namun perlu diketahui, pabrik masker medis ternyata tidak boleh sembarangan mendistribusikan produknya.
Terdapat beberapa syarat yang harus dimiliki pabrik masker medis, salah satunya adalah IPAK. Berikut ini penjelasan mengenai IPAC
Pengetian IPAK pada Pabrik Masker Medis
IPAK merupakan singkatan dari Izin Penyalur Alat Kesehatan, yang berisi tata aturan yang kemudian diterbitkan berdasarkan kegunaan alat kesehatan.
Adapun beberapa alat kesehatan yang digolongkan dapat mengajukan IPAK di antaranya elektromedik dengan dan tanpa radiasi, non elektromedik steril dan non steril, dan produk diagnostik in vitro.
Sebagai contoh pabrik masker medis sebelum mengajukan IPAK harus memiliki izin usaha terlebih dahulu.Setelah pabrik masker medis sudah memiliki izin usaha, baru kemudian dapat mengajukan IPAK.
Pabrik masker medis saat mengajukan IPAK juga harus memenuhi dokumen seperti informasi manufaktur , deklarasi kesesuaian, deskripsi alat, pelabelan alat, verifikasi dan validasi desain.
Semua syarat yang diajuan suatu pabrik masker medis kemudian akan diproses ke Kementerian Kesehatan. Meskipun demikian IPAK hanyalah salah satu syarat dalam registrasi produk kesehatan lainnya.