Djawanews.com – Fahri Bachmid, pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia Makassar mengatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law sangat penting, terutama terkait rencana pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang dilakukan dengan penciptaan lapangan kerja.
“Dengan pranata Omnibus Law, diharapkan terjadi pertumbuhan ekonomi di semua sektor melalui penciptaan lapangan kerja, peningkatan investasi, dan produktivitas. Jika Omnibus Law tidak dilakukan, lapangan pekerjaan akan pindah ke negara lain yang lebih kompetitif,” ungkap Fahri, Rabu (01/07/2020).
Menurut Fahri, salah satu manfaat dari diterapkannya Omnibus Law di Indonesia adalah menyelesaikan tumpang tindih regulasi. Fahri mencatat, saat ini Indonesia memiliki 8.451 peraturan pusat dan 15.965 peraturan daerah.
“Skema Omnibus Law memang digunakan untuk kepentingan deregulasi demi menghindari tumpang tindih dan mewujudkan efisiensi dan implementasi kebijakan,” jelas Fahri.
Omnibus Law, menurut Fahri, adalah metode untuk mencabut atau mengganti ketentuan di dalam undang-undang atau mengatur ulang sejumlah ketentuan yang ada di dalam undang-undang ke sebuah undang-undang tematik. Dia juga mengatakan bahwa beberapa negara telah menerapkan Omnibus Law guna memperbaiki regulasi untuk menciptakan lapangan kerja dan untuk meningkatkan iklim investasi serta daya saing.
Jika Anda ingin mendapatkan informasi terkini lain tekait ekonomi, bisnis, perkembangan pasar, dan dunia usaha, klik di sini.