Djawanews.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol) telah menyita banyak perhatian. Selain dinilai tidak mencerminta multikulturalisme, RUU tersebut juga dikhawatirkan menurunkan pendapatan sektor pariwisata.
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) adalah salah satu pihak yang vokal terhadap RUU tersebut, dan menilai jika RUU dapat berdampak negatif bagi industri wisata.
"Apabila itu disahkan kami khawatir wajah Indonesia di mata dunia akan berubah, kita tentu harus ramah terhadap wisatawan. Ini akan bawa citra kurang positif," jelas Ketua Hubungan Antar Lembaga PHRI Bambang Britono, dilansir dari Antara (17/11).
Bambang menjelaskan jika industri minol sudah sangat teregulasi, sebagai contoh hotel dan cafe yang menjualnya juga harus mengikuti peraturan. Lantaran alasan tersebut, Bambang menyatakan jika RUU disahkan maka industri pariwisata nasional akan semakin terpuruk.
"Saat ini usaha pariwisata sedang terpuruk akibat pandemi, harusnya kita membutuhkan citra yang positif di mata dunia," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Umum PHRI, Hariyadi Sukamdani berharap agar sebagian besar fraksi menolak untuk membahas lebih lanjut pembahasan RUU Larangan Minol.
"Judulnya saja sudah provokatif, larangan. Ini menjadi sangat konotatif, justru nantinya akan memberikan dampak negatif. Dan kami berharap mayoritas fraksi nantinya akan menolak proses pembahasan rancangan undang-undang tersebut," harapnya.
Selain dampak RUU Larangan Minuman Beralkohol, simak perkembangan dunia bisnis dari dalam dan luar negeri selengkapnya hanya di Warta Harian Nasional Djawanews. Untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.