Djawanews.com – Terkait dengan harga minyak tanah, premium dan solar, pemerintah sudah memberikan keputusan melalui Kementrian ESDM.
Diketahui kebijakan tersebut ada dalam Keputusan Menteri ESDM No. 130 K/12/MEM/2020 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.
Berdasarkan keputusan tersebut pemerintah harga ketiga jenis BBM di atas akan berlaku selama tiga bulan ke depan (Juli-September). Perlu diketahui, perkembangan harga rata-rata minyak mentah utama di pasar internasional per Juni 2020 mengalami peningkatan.
Berdasarkan data dari Bisnis.com (14/7), Rata-rata ICP minyak mentah Indonesia berdasarkan perhitungan Formula ICP, naik sebesar US$11,01 per barel menjadi US$36,68 per barel pada Juni 2020.
Kemudian murujuk ICP Mei 2020, terekam US$25,67 per barel atau naik 24,24 persen dibandingkan pada ICP April sebesar US$20,66 per barel.
Namun meskipun harga ICP terus bergerak, pemerintah tidak mengubah harga jual eceran untuk solar, minyak tanah dan premium. Dalam Kepmen No.130/2020 tersebut, diputuskan harga minyak tanah, solar dan premium sebagai berikut.
- Minyak Tanah (Kerosene) Rp2.500 sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Solar (Gas oil) sebesar Rp5.150 sudah termasuk PPN dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
- Premium (Gasoline) RON 88 di titik serah ditetapkan Rp6.450 sudah termasuk PPN dan PBBKB.
Keputusan Menteri ESDM No. 130/2020 tersebut, juga ditembuskan pada Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dan Menteri Keuangan dan Badan Usaha Penerima Penugasan.
Harga minyak tanah, premium dan solar tersebut ditetapkan pada 30 Juni 2020 oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif. Selain informasi minyak dunia, ikuti juga perkembangan dunia bisnis Indonesia hanya di Warta Harian Bisnis Djawanews.