Djawanews.com – Para importir bawang putih memiliki tanggungan wajib tanam. Akan tetapi, sejak 2018, masih ada saja importir yang telah mendapatkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH), tetapi tak melaksanakan kewajiban tersebut. Hal ini menjadi PR yang belum bisa diselesaikan oleh Kementerian Pertanian (Kementan).
Prihasto Setyanto, Direktur Jenderal Hortikultura Kementan, memiliki usul supaya aturan wajib tanam diubah. Ia mengatakan bahwa importir tak perlu melakukan wajib tanam, melainkan membayar dalam jumlah tertentu. Uang tersebut nantinya diberikan ke perusahaan atau pihak lain untuk menjalankan wajib tanam.
"Wajib tanam ini banyak bermasalah di lapangan. Kami mohon dukungan komisi IV dalam hal ini kami sekarang dalam proses merevisi terkait wajib tanam. Tadi kami laporkan di dalam presentasi kami mulai dari 2018, 2019, itu ada perusahaan yang tidak melaksanakan wajib tanamnya. Kami sempat dalam pemikiran kami dan pernah dulu dalam raker (rapat kerja) DPR disampaikan bagaimana kalau ini dikenakan tarif?" jelas Prihasto, dalam rapat dengar pendapat di DPR RI, Rabu (16/09/2020).
Ia menjelaskan, wajib tanam nantinya bisa dilakukan oleh suatu perusahaan atau yang lain setelah dilakukan pelelangan.
"Jadi para importir tidak melaksanakan wajib tanamnnya, tapi dia membayar dan nantinya uang ini kita kumpulkan, terus kita lelangkan kepada satu perusahaan atau siapa untuk melaksanakan penanaman tersebut di lapangan," tambahnya.
Jika Anda ingin mendapatkan informasi terkini lain tekait ekonomi, bisnis, perkembangan pasar, dan dunia usaha, klik di sini.