Djawanews.com – Sektor pertanian dan konstruksi berkontribusi cukup besar dalam terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia, namun kebijakan pemajakan pada dua sektor tersebut dinilai mencerminkan keadilan. Oleh sebab itu, pemerintah berencana melakukan peninjauan ulang terkait kebijakan pemajakan pada dua sektor tersebut.
Pada 2019, sektor konstruksi memiliki andil ke PDB sebesar 14,1%, sedangkan sektor pertanian sebesar 13,3%. Meski kontribusi kepada PDB cukup tinggi, peran dua sektor tersebut kepada penerimaan pajak dinilai masih minim. Pada tahun lalu, sektor kontruksi berkontribusi ke penerimaan pajak sebesar 6,77%, sedangkan sektor pertanian sekitar 1,34%.
"Dua sektor ini cenderung under tax karena kebijakan exemption dan rezim pajak final," ungkap Febrio Kacaribu, Kepala BKF Kementerian Keuangan, Rabu (14/10/2020), dikutip dari Bisnis.
Menurut Febrio, reformasi perpajakan akan diarahkan untuk peningkatan kontribusi sektoral kepada penerimaan pajak. Ia menambahkan, pemerintah akan mempertimbangkan mengenai rezim pemajakan kepada dua sektor tersebut, apakah telah mencerminkan keadilan atau belum.
"Apakah adil dan apakah harus kita ubah?" tambahnya.
Febrio menjelaskan, antara penerimaan pajak dengan pertumbuhan ekonomi idealnya elastis. Maskudnya, ketika pertumbuhan ekonomi ada pada angka 8%, penerimaan pajak seharusnya juga ada pada angka 8%.
"Di negara lain banyak yang lebih jauh, pajaknya lebih cepat tumbuh dibandingkan PDB-nya. Ini perlu diusahakan agar ekonomi dan APBN sehat," tandasnya.
Jika Anda ingin mendapatkan informasi terkini lain tekait ekonomi, bisnis, perkembangan pasar, dan dunia usaha, ikuti terus Warta Harian Nasional Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik, jangan lupa ikuti Instagram @djawanescom.