Djawanews.com – Cairan dan pemanas rokok elektrik (cartridge) ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan terkena cukai. Hal ini disebabkan oleh cartridge merupakan bagian dari hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Menurut Syarif Hidayat, Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, cartridge rokok elektrik satu jenis atau mengandung ekstrak tembakau.
Ia juga menjelaskan, aturan mengani cartridge sebagai barang kena cukai (BKC) telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.176/PMK.04/2020 tentang Perdagangan BKC yang Pelunasan Cukainya dengan Cara Pelekatan Pita Cukai atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya. Peraturan ini adalah perubahan dari PMK Nomor 67/PMK.04/2018.
"Ditetapkannya cartridge sebagai BKC tercantum dalam penambahan substansi Pasal 1 ayat 18 PMK tersebut yang menggolongkan cartridge dalam kategori ekstrak atau esense tembakau sehingga termasuk jenis HPTL baru," jelas Syarif, Jumat (20/11/2020), dikutip dari detikFinance.
Likuid untuk rokok elektrik jadi barang kena cukai karena merupakan produk lain dari tembakau. Likuid rokok elektrik terbuat dari daun tembakau meliputi ekstrak dan esens tembakau, tembakau hirup (snuff tabacco), atau tembakau kunyah (chewing tobacco).
Dapatkan info terkini lain tekait ekonomi, bisnis, perkembangan pasar, dan dunia usaha, dengan terus mengikuti Warta Harian Nasional Djawanews. Selain itu, ikuti pula Instagram @djawanescom untuk mengakses info-info unik dan menarik lain secara cepat.