Djawanews.com – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang memberikan jaminan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Dalam aturan ini, pekerja yang di-PHK berhak menerima uang tunai sebesar 60 persen dari upah terakhir mereka selama enam bulan.
PP tersebut diteken pada 7 Februari 2025 lalu oleh Prabowo.
"Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama enam bulan," bunyi Pasal 21 ayat (1) PP 6/2025 yang dikutip Senin, 17 Februari.
Dalam pasal tersebut juga diatur bahwa upah yang menjadi dasar pembayaran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yaitu, upah terakhir yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan batas maksimal Rp5 juta.
"Dalam hal upah melebihi batas atas upah maka upah yang digunakan sebagai dasar manfaat uang tunai sebesar batas atas upah," bunyi Pasal 21 ayat (4).
Selain itu, terdapat sejumlah perubahan lainnya. Diantaranya yaitu besaran iuran JKP turun menjadi 0,36 persen.
Selain itu, dalam PP tersebut, terdapat pula ketentuan yang ditambahkan yaitu Pasal 39A untuk Ayat (1) yang menyebutkan bahwa perusahaan dinyatakan pailit atas tutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menunggak iuran paling lama 6 (enam) bulan maka manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.