Djawanews.com – Berbagai kebijakan ekonomi diterapkan sebagai bentuk penanggulangan efek pandemi covid-19, salah satunya adalah relaksasi pembayaran cukai. Hal ini diberlakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan demi menjaga keberlangsungan industri selama badai pandemi virus corona (covid-19).
Dengan begitu, dalam jangka waktu tertentu pemerintah tidak menarik cukai karena tersendatnya arus barang kena cukai (BKC) di pasar.
Relaksasi Pembayaran Cukai Hanya Berlaku Pada Pabrik Rokok
Para importir atau pengusaha pabrik mendapat relaksasi pembayaran cukai selama waktu yang ditetapkan—90 hari. Setelah itu, pihak pemohon kembali membayarkan kewajibannya. Relaksasi pembayaran cukai ini hanya berlaku untuk para pengusaha pabrik rokok.
Dikutip Djawanews dari detikFinance (17/04/2020), berdasarkan keterangan resmi DJBC, keputusan tersebut terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.04/2020 tentang perubahan atas PMK Nomor 57/PMK.04/2017 tentang penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai.
Relaksasi berlaku untuk pemesanan pita cukai oleh pengusaha pabrik rokok pada 9 April—9 Juli 2020. Relaksasi pembayaran dilakukan selama 90 hari dari yang sebelumnya selama 60 hari.
“Dengan adanya relaksasi ini dapat membantu cash flow perusahaan sehingga perusahaan tetap menjalankan usahanya,” ungkap Syarif Hidayat, Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC.
Di menambahkan, hal tersebut penting, terutama untuk menekan angka pemutusan hubungan kerja (PHK) tenaga kerja industri.
“Karena keberlangsungan industri sangat diperlukan untuk mengatasi terhambatnya penyediaan logistik dan penyerapan tenaga kerja agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK),” jelas Syarif terkait kebijakan relaksasi pembayaran cukai.
Untuk informasi lain terkait bisnis, perkembangan pasar, dan entrepreneur, klik di sini.