Djawanews.com – Sejumlah bank di Indonesia akan memberikan relaksasi pinjaman bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terdampak virus corona (Covid-19). Terhadap sikap tersebut, pemerintah memberikan apresiainya.
“Pemerintah mengapresiasi beberapa bank yang telah siap merelaksasi pinjaman bagi UMKM dengan mengadopsi Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional yang telah rilis akhir bulan ini (Maret),” ungkap Fadjroel Rachman, Juru Bicara Presiden, melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Minggu (29/03/2020), seperti dikutip Djawanews dari Antara.
POJK Difokuskan pada UMKM Terdampak Virus Corona
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan agar dilakukan relaksasi dan restrukturisasi terkait pinjaman kredit bagi UMKM yang terdampak virus corona (Covid-19). Keputusan ini diambil agar kerja dari rumah (work from home/WFH), physical distancing, dan penanggulangan Covid-19 lain dalam bentuk jaga jarak antarsesama dapat berjalan efektif.
POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional berisi keharusan bank-bank untuk merelaksasi pinjaman debitur (UMKM) yang sedang terkendala, baik dalam hal pencicilan maupun pelunasan. Bank-bank yang diwajibkan adalah bank umum konvensional (BUK), bank perkreditan rakyat (BPR), bank umum syariah (BUS), bank perkreditan rakyat syariah (BPRS), dan unit usaha syariah (UUS) bank.
Bidang industri yang menjadi prioritas pemberian bantuan stimulus restrukturisasi kredit bank adalah pertanian, pariwisata, perhotelan, transportasi, perdagangan, pengolahan, dan pertambangan.
Perlu digaribawahi bahwa yang berhak mendapatkan bantuan ini merupakan UMKM yang pelaku atau pemiliknya terserang atau terdampak Covid-19.
“Prioritas bantuan berdasar POJK adalah pelaku UMKM yang sudah tidak mampu lagi mengangsur bunga dan pokok pinjamannya sebagai dampak Covid-19. Sasaran utama penerima POJK adalah individu yang telah positif Covid-19 (virus corona), baik dalam status PDP (pasien dalam pengawasan) yang telah diisolasi di rumah sakit maupun ODP (orang dalam pantauan) yang melakukan isolasi mandiri,” tegas Fadjroel.