Djawanews.com – Untuk menjaga daya beli masyarakat dalam masa pandemi covid-19, Presiden Joko Widodo membuat program utang tanpa bunga yang ditujukan pada rumah tangga.
Menurut Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, rumah tangga yang berhak mendapat utang tersebut ada syaratnya, yaitu memiliki bisnis rumahan atau dengan kata lain merupakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Rumah tangga yang ada usaha rumahan. Statement saya kan kemarin dalam seminar UMKM. Ya bingkainya itu,” ungkap Yustinus, Jumat (07/08/2020), dikutip dari detikcom.
Program yang berkaitan dengan perekonomian UMKM nantinya ada dua, yaitu bantuan sosial (bansos) Rp2,4 juta per pelaku usaha dengan target 12 juta UMKM tanpa akses ke perbankan dan kredit usaha bersubsidi bunga kepada pelaku usaha terdampak pandemi. Terkait yang kedua ini, nantinya pelaku usaha akan mendapat pinjaman senilai Rp2 juta dengan tenor 12 bulan—suku bunga pinjaman 0%.
“Bansos dan pinjaman. Bansos yang Rp 2,4 juta,” jelas Yustinus.
Sementara, Budi Gunadi Sadikin, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Ketua Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional, mengatakan bahwa program utang tanpa bunga akan diluncurkan pada hari-hari menjelang perayaan Hari Kemerdekaan RI.
“Belum, nanti yang luncurkan dekat 17 Agustus,” kata Budi, Jumat (07/08/2020).
Jika Anda ingin mendapatkan informasi terkini lain tekait ekonomi, bisnis, perkembangan pasar, dan dunia usaha, klik di sini.