Djawanews.com – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah cukup lama diberlakukan di Jakarta. Meski begitu, masih saja ada perusahaan yang melanggar kebijakan tersebut. Kabar terakhir, Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat menutup tujuh perusahaan yang melanggar PSBB.
“Sampai kemarin sudah 59 perusahaan yang kami monitoring, namun tujuh di antaranya kami lakukan penutupan sementara,” ungkap Ahmad Ya’la, Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat, di Jakarta, Rabu (22/04/2020).
Hanya Perusahaan Tertentu yang Boleh Aktif Selama PSBB
Dikutip dari WE Online, Ya’la mengatakan bahwa tujuh perusahaan yang ditutup bukanlah perusahaan yang dikecualikan oleh aturan PSBB. Protokol kesehatan terkait perusahaan tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19, seperti jarak fisik, work from home (WFH), pemeriksaan suhu tubuh, penyediaan penyanitasi tangan, dan lain sebagainya.
Dia juga menjelaskan, pengawasan atau monitoring terhadap perusahaan di Jakarta Barat telah dilakukan sejak 14 April 2020 dan akan dilakukan hingga 23 April 2020, kecuali jika PSBB diperpanjang.
“Jika tidak mematuhi, maka akan kami lakukan penutupan sementara. Monitoring ini kami laksanakan hingga 23 April, jika PSBB diperpanjang, maka monitoring akan terus dilakukan,” jelas Ahmad Ya’la.
Untuk mendapatkan informasi lain terkait bisnis, market, dan entrepreneur, klik di sini.