Djawanews.com – Kebijakan kredit UMKM dikendurkan demi menjaga stabilitas perekonomian masyarakat. Hal itu dilakukan dengan mempertimbangkan virus corona (COVID-19) yang sudah menyebar. Dampak dari virus corona sangat signifikan pada aktivitas perekonomian.
Penyebaran corona terbukti membuat aktivitas perekonomian menurun, akibatnya pendapatan UMKM merosot drastis. Oleh karena itu, pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencari solusi untuk meringankan beban biaya pelaku pengembalian kredit UMKM.
Kebijakan Kredit UMKM Dikendurkan
Dikutip Djawanews.com dari CNN Indonesia, sekretaris Menko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan kebijakan kredit UMKM akan dikendurkan. Hal itu serupa dengan penerapan kebijakan OJK untuk menanggulangi peristiwa gempa dan tsunami di Kota Palu, Sulawesi Tengah tahun 2018 lalu.
Setelah bencana gempa dan tsunami, aktivitas ekonomi berhenti total. Akhirnya OJK bertindak mengeluarkan kebijakan pengenduran kredit UMKM selama 6 bulan. Dengan begitu, UMKM tidak akan ditagih biaya pokok kredit dan bunga bank selama kebijakan berlaku.
UMKM memang menjadi sentral dalam menopang perekonomian masyarakat. Kebijakan kredit UMKM yang dikendurkan diharap bisa menanggulangi lumpuhnya perekonomian selama virus corona masih terus menyebar. Ikuti perkembangan dampak virus corona terhadap perekonomian hanya di berita harian bisnis Djawanews.