Djawanews.com – Hotman Paris Hutapea telah ditunjuk oleh tiga manajer investasi (PT MNC Asset Manajemen, PT Maybank Asset Management, dan PT Sinarmas Asset Management) sebagai kuasa hukum dalam kasus korupsi Jiwasraya.
Terkait dengan perkembangan kasus tersebut, Hotman di Kejaksaan Agungn memberikan pernyataan yang menyita banyak perhatian.
“Kalau reksa dana transaksi Jiwasraya kan hanya kurang lebih 10 reksa dana. Ternyata di OJK itu sudah 689 reksadana serupa yang single investor,” jelas Hotman dilansir dari Bisnis.com, Selasa (7/7).
Sebelumnya diketahui jika sesuai pembahasan dengan saksi reksa dana (di mana Jiwasraya menjadi investornya) merupakan transaksi yang sah, meskipun menggunakan produk single investor. Pasalnya, sudah ada 689 produk single investor yang disahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hotman juga menjelaskan jika jumlah uang yang beredar di produk reksa dana single investor kini telah mencapai Rp190 triliun. Setiap transaksi produk single investor tersebut ada pungutan 0,68 persen, sehingga negara juga diuntungkan dari transaksi tersebut.
“Kalau Rp190 triliun kita hitung untuk seluruh transaksi reksadana single investor, dapat [pungutan] Rp85 miliar per tahun yang diteruskan ke OJK. Kalau negara untung, melanggar hukumnya dimana?,” tandas Hotman.
Sesuai dengan peraturan OJK, menurut Hotman telah mengizinkan adanya single investor reksa dana. Poin yang menjadi persoalan ialah portofolio saham yang dibeli di reksa dana.
Namun, perdagangan saham tersebut juga dilakukan secara transparan melalui PT Bursa Efek Indonesia. “Berarti ini adalah kalau ditanya sah atau tidak, ya sah. Ada komisi 0,68 persen, artinya negara juga diuntungkan oleh transaksi Jiwasraya itu,” imbuh Hotman.
Bagaimana kelanjutannya? Ikuti perkembangan kasus korupsi Jiwasraya dan dunia bisnis Indonesia hanya di Warta Harian Bisnis Djawanews.