Djawanews.com – Pemerintah memperpanjang subsidi kredit usaha rakyat (KUR) hingga akhir 2020. Subsidi KUR sebelumnya berlaku 6 bulan dengan subsidi bunga KUR 6% berlaku pada 3 bulan pertama dan subsidi KUR 3% pada 3 bulan selanjutnya.
“Dengan keputusan Rakor Komite Pembiayaan UMKM hari ini, itu (subsidi KUR) diperpanjang bukan hanya 3%, yang 3% juga dijadikan 6%. Itu dipentokin sampai akhir Desember 2020,” terang Iskandar Simorangkir, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (13/08/2020).
Menurut Iskandar, dengan kebijakan ini, debitur KUR yang telah mendapat subsidi 6% sejak Maret 2020 akan diperpanjang hingga akhir 2020.
“Jadi ada kemungkinan yang sudah diberikan dulu bulan Maret karena start-nya kan baru bulan Maret, berarti itu kalau bulan Maret bisa 10 bulan (subsidi bunganya),” lanjutnya.
Dari data SIKP tanggal 8 Agustus 2020, diketahui bahwa realisasi subsidi bunga KUR pada masa pandemi virus corona (covid-19) telah disalurkan kepada 5,94 juta debitur, baki debet senilai Rp121 triliun. Selain itu, ada penundaan angsuran pokok 6 bulan yang ditujukan pada 1,55 juta debitur, baki debet senilai Rp46,3 triliun. Kemudian, ada relaksasi KUR, yaitu perpanjangan jangka waktu untuk 1.56 juta debitur, baki debet senilai Rp46,2 triliun.
Jika Anda ingin mendapatkan informasi terkini lain tekait ekonomi, bisnis, perkembangan pasar, dan dunia usaha, klik di sini.