Djawanews.com – Seperti yang diketahui, Telkom Grup secara resmi telah membuka blokir atas Netflix pada Selasa (7/7/2020) pagi. Dengan begitu masyarakat sudah bisa mengakses situs streaming film tersebut lewat IndiHome.
Dengan dibukanya blokir ini masyarakat sudah bisa berlangganan Netflix untuk menikmatif berbagai konten video. Tapi jangan bahagia dulu, pasalnya harga langganan yang sekarang ditetapkan kemungkinan bisa naik. Karena pemerintah akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% mulai Agustus nanti.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tak hanya membebankan PPN pada Netflix saja, namun pada enam perusahaan internasional berbasis digital lain yang ada di Indonesia.
Keenam perusahaan tersebut yakni Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte. Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International B.V., dan Spotify AB. Keenam perusahaan ini merupakan pemungut, pelapor, dan penyetor PPN ke negara gelombang pertama. Jadi masih perusahaan lain ada kemungkinan juga akan dibebankan PPN.
“Dengan penunjukan ini maka produk dan layanan digital yang dijual oleh keenam pelaku usaha tersebut akan dipungut PPN mulai 1 Agustus 2020,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama dalam keterangan resminya, Selasa (7/7/2020).
PPN yang dibayar pelaku usaha luar negeri atas pembelian barang atau jasa yang digunakan dalam kegiatan usaha bisa diklaim sebagai pajak masukan oleh pengusaha kena pajak. Selain itu, pengusaha juga harus memberitahukan nama dan NPWP kepada pembelinya untuk menjadi bukti PPN.
Untuk mengetahui daftar haarga langganan Netflix ter-update, Anda bisa mengakses portal berita bisnis di Djawanews.