Djawanews.com – Dalam rangka peringatan HUT RI ke-75, pemerintah sengaja menerbitkan uang khusus dengan nominal Rp75.000. lalu bagaimana cara mendapatkan uang pecahan Rp75 ribu tersebut?
Yang menarik adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani secara khusus menyatakan jika uang pecahan Rp75 ribu tersebut tidak untuk diedarkan secara bebas oleh pemerintah.
Tentu hal tersebut membuat uang pecahan Rp75 ribu menjadi langka dan sulit untuk didapatkan, mengingat pemerintah hanya mencetaknya dalam jumlah terbatas, yaitu sebesar 75 ribu lembar dengan nilai Rp 5,62 triliun.
Meskipun demikian, Anda tetap dapat memiliki uang pecahan Rp75 ribu, namun dengan beberapa mekanisme berikut.
- Memesan melalui aplikasi PINTAR (untuk Android dan iOS) langsung kunjungi lama PINTAR BI.
- Tiap 1 KTP hanya untuk menukarkan 1 lembar uang
- Melakukan penukaran uang pada waktu dan lokasi yang telah dipilih.
- Saat melakukan pengambilan uang, membawa KTP asli dan bukti pemesanan dalam hardcopy atau digital pada saat penukaran.
Selain itu, terdapat dua periode penukaran uang Rp75 ribu. Pertama adalah mulai tanggal 17 Agustus 2020 hingga 30 September 2020. Dan ketahap kedia adalah mulai tanggal 1 Oktober 2020 hingga selesai.
Penukaran uang sendiri dapat dilakukan satu hari setelah Anda melakukan pemesanan, dengan beberapa bank di Indonesia yang sudah bekerja sama dengan BI. Tertarik?
Selain artikel mengenai cara mendapatkan uang pecahan Rp75 ribu, Ikuti perkembangan dunia bisnis Indonesia hanya di Warta Harian Bisnis Djawanews.