Djawanews.com – Menyebarnya virus corona di Indonesia membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan impor alkes bebas pajak. Pemberian intensif tersebut ditujukan agar wabah corona cepat teratasi.
Syarat dan Ketentuan Impor Alkes Bebas Pajak
Adapun ketentuan bebas pajak alkes, sebagai berikut. Dilansir dari Detik.com (24/03/2020) pemberian insentif berupa pembebasan bea masuk cukai, pembebasan Pajak Pertambangan Nilai dan Barang Mewah (PPN dan/atau PPnBm), pembebasan PPh Pasal 22 Impor, dan pembebasan ketentuan niaga impor.
Alkes yang dibebaskan dari pajak adalah semua alat kesehatan yang mendukung penanganan virus corona, di antaranya obat-obatan, alat pelindung diri (APD), masker, dan alat-alat kesehatan lainnya seperti rapid test.
Berdasarkan laporan Bea Cukai beberapa terdapat beberapa pihak yang mendapatkan insentif impor, di antaranya kementerian/lembaga (K/L), yayasan atau lembaga nonprofit, perorangan atau swasta.
Beberapa importir yang disebutkan di atas, juga harus memiliki syarat mutlak yaitu adanya rekomendasi dari Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Selain itu, Bea Cukai menekankan impor alkes bebas pajak ditujukan untuk kegiatan nonkomersial. Pantau terus perkembangan virus corona dan dampaknya pada ekonomi Indonesia, hanya di kabar terkini bisnis Djawanews.