Djawanews.com – Proyek PLTA Kayan Cascade merupakan energi baru terbarukan (EBT) yang memiliki nilai lebih dibandingkan energi fosil.
Pembangunan PLTA Kayan Cascade sendiri diprakarsai oleh PT Kayan Hydro Energy (KHE), dan izin konstruksi pembangunan bendungan diperkirakan akan terbit tahun ini.
Dilansir dari Bisnis.com, Gubernur Kalimantan Utara, Irianto Lambrie, mengatakan jika izin konstruksi PLTA akan diterbitkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.
Irianto juga menyatakan jika sebelum izin ini terbit, rencana konstruksi harus melalui proses pengkajian Komisi Keamanan Bendungan yang dibentuk oleh menteri dan terdiri dari para pakar teknis.
“Komisi ini independen. Mereka melakukan kajian dari berbagai aspek mulai dari pemeriksaan secara teliti teknisnya, sampai analisis dampak lingkungan serta studi-studi lapangan lainnya. Inilah yang menyebabkan proses izin konstruksi membutuhkan waktu dua hingga tiga tahun,” terang Irianto.
Irianto menyatakan jika pembangun PLTA tidak seperti pembangkit listrik lainnya yang dapat dikerjakan dengan cepat. Pembangunan PLTA menurutnya membutuhkan perencanaan yang matang sehingga bisa meminimalisasi risiko seperti jebolnya bendungan.
“Di Serawak, perencanaan mulai tahun 1962, baru dibangun tahun 1992 dan beroperasi 2012. Di China pun demikian perencanaan dimulai dari 1936. Di Amerika Serikat pun demikian. Jangan dikira bangun bendungan sama seperti konstruksi biasa,” papar Irianto.
Irianto juga mengungkapkan jika PLTA yang ramah lingkungan merupakan masa depan dan tulang punggung pembangun industri di dunia.
Ikuti perkembangan pembangunan PLTA Kayan Cascade hanya di Warta Harian Bisnis Djawanews.