Djawanews.com – Ekspor benih lobster semakin disorot setelah Edhy Prabowo, Menteri Kelautan dan Perikanan, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, kegiatan ekspor benih lobster juga telah disorot oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Menurut mereka, ada indikasi praktik monopoli dalam pengiriman benih lobster ke luar negeri, yaitu dalam forwarding.
Menurut Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap para pelaku usaha yang kemungkinan terlibat. Ia mengatakan, kasus yang diteliti oleh KPPU dan KPK sudut pandangnya berbeda. Meski begitu, tak menutup kemungkinan KPPU bekerja sama dengan KPK untuk penggalian informasi.
"Memang angle-nya berbeda, tapi bisa jadi terkait. Kalau KPK arahnya ke pemberian izin kepada eksportir, kalau kami ke masalah monopolisasinya. Dalam proses bisa jadi itu saling terkait dan mempengaruhi. Tapi tentunya sudut pandang kami berbeda. Dan KPPU dan KPK itu punya MoU. Jadi tidak tertutup kemungkinan kita akan menggali informasi dari KPK," terang Deswin, Rabu (25/11/2020), dikutip dari detikFinance.
Dapatkan info terkini lain tekait ekonomi, bisnis, perkembangan pasar, dan dunia usaha, dengan terus mengikuti Warta Harian Nasional Djawanews. Selain itu, ikuti pula Instagram @djawanescom untuk mengakses info-info unik dan menarik lain secara cepat.