Djawanews.com – Bagai hilang ditelan pemberitaan pandemi virus corona, kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tidak diketahui rimbanya. Bagaimana perkembangan kasus Jiwasraya?
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah salah satu pihak yang akan segera angakt bicara terkait kasus mega skandal Jiwasraya. BPK diketahui akan segera menyampaikan perkembangan penyelidikan.
Berkaitan dengan kasus Jiwasraya, BPK memiliki peran mengaudit investigasi atas perintah Menteri Keuangan Sri Mulyani. Hasil investigasi tersebut adalah yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat, meskipun hingga sekarang belum diutarakan seutuhnya.
Kasus Jiwasraya semakin memanas seiring terus munculnya tersangka baru. Terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 13 perusahaan manajer investasi dan Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berinisial FH menjadi tersangka.
Dilansir dari Bisnis.com, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono memaparkan 13 perusahaan tersebut berkontribusi merugikan negara hingga Rp12,15 triliun.
Angka tersebut sangatlah besar, mengingat total nilai kerugian negara atas kasus Jiwasraya adalah Rp16,81 triliun. “Dari 13 perusahaan tadi, kerugiannya mencapai Rp12,15 triliun. Kerugian ini bagian dari hitungan Rp16,81 triliun kemarin,” ungkap Hari.
Yang paling membuat publik gembar adalah ketika salah seorang terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Benny Tjokro, menyatakan jika emiten-emiten milik Bakrie Group ikut terlibat.
“Paling besar grup Bakrie di swasta, menurut informasi pada 2006 saat grup Bakrie itu sahamnya lagi tinggi-tingginya, sekarang semua nilainya Rp50, ruginya berapa. Menurut info yang saya dapat di 2008 itu ruginya sudah Rp6,7 triliun, mereka pake uang berbunga, karena gak di-drop pemerintah, mereka pakai uang JS Saving,” papar Benny Tjokro.
Rencananya, pemaparan BPK akan berlangsung pada hari ini, Senin 29 Juni 2020 yang diadakan di Kantor Pusat BPK, Jakarta. Ikuti terus perkembangan kasus Jiwasraya hanya di Warta Harian Bisnis Djawanews.