Djawanews.com – Setelah ditemukan sejumlah karyawan positif covid-19 dan pelanggaran protokol kesehatan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta menutup sebanyak 56 perusahaan di DKI Jakarta. Menurut Andri Yansah, Kepala Disnakertrans DKI Jakarta, ditutupnya 56 perusahaan tersebut adalah tindak lanjut dari laporan masyarakat sejak Juni 2020.
“Iya 49 kantor ditutup karena covid-19 dan tujuh lainnya karena melanggar protokol. Kalau yang covid-19 itu karena satu atau lebih karyawannya sudah terdeteksi positif covid-19, kalau yang melanggar itu, yang dilanggar soal pembatasan karyawan,” terang Andri, Rabu (12/08/2020).
Andri menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta perusahan terkait untuk melaksanakan tes PCR kepada semua karyawan. Hal tersebut diperuntukkan melacak kontak kasus di kantor tersebut.
“Kalau hasil PCR-nya banyak dengan sangat terpaksa perusahaan tersebut baik administrasi, lapangan, maupun produksi kita lakukan penutupan,” kata dia.
Sejak 8 Juni 2020, jumlah perusahaan yang telah ditindak oleh Disnakertrans DKI Jakarta sekitar 3.407 perusahaan. Dari total tersebut, sebanyak 389 perusahaan mendapat SP I, 101 perusahaan mendapat SP II, sedangkan 56 kantor diminta menghentikan operasi sementara waktu.
Berikut ini adalah rincian 49 perusahaan yang ditutup sementara karena kasus covid-19, 14 di Jakarta Timur, 14 di Jakarta Selatan, 12 di Jakarta Pusat, 5 di Jakarta Barat, dan 4 di Jakarta Utara. Kemudian, berikut ini adalah rincian 7 Perusahaan yang ditutup sementara karena melanggar protokol kesehatan, 4 di Jakarta Selatan, 1 di Jakarta Pusat, 1 di Jakarta Barat, dan 1 di Jakarta Timur.
Jika Anda ingin mendapatkan informasi terkini lain tekait ekonomi, bisnis, perkembangan pasar, dan dunia usaha, klik di sini.