Djawanews.com – Meski telah tersebar wacana the new normal, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta diperpanjang hingga 4 Juni 2020. Masing-masing memiliki efek terhadap kondisi sektor jasa keuangan Indonesia.
Menurut Mirza Adityaswara , Direktur Utama LPPI, konsep the new normal menjadi pilihan karena jika kegiatan ekonomi tak dibuka, dikhawatirkan sektor usaha mengalami collaps. Efek dari hal tersebut, pemerintah tak mendapatkan pajak, padahal berbagai aktivitas masyarakat perlu ditopang oleh subsidi.
“Akhirnya yang terjadi perlu dukungan dari bank sentral,” ungkap Mirza, Selasa (19/05/2020).
Efek PSBB Tak Diperpanjang terhadap Sektor Jasa Keuangan
Sebaliknya, jika PSBB tak diperpanjang maka risikonya adalah penyebaran covid-19 yang tak melandai. Hal ini juga akan memberikan efek pada sektor keuangan. Sebab, restrukturisasi kredit saat ini terus meningkat untuk menekan jumlah kredit bermasalah. Jika sebaran covid-19 tak melandai, restruktrurisasi kredit tersebut kemungkinan akan terus meningkat.
Dikutip dari Bisnis.com, data terakhir Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa saat ini ada 4.327 juta debitur dengan baki debet Rp391.178 triliun yang memperoleh restrukturisasi. Jumlahnya, 7% dari total kredit nasional.
“Dalam kondisi ini kita harus hati-hati terjadinya gelombang kedua, yang orang selalu khawatirkan,” tandas Mirza mamandang efek PSBB terhadap sektor jasa keuangan. Info bisnis lain bisa Anda akses di sini.