Djawanews.com – Berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan, dari seluruh provinsi yang ada di Indonesia, tinggal 7 provinsi yang masih belum menetapkan upah minimum provinsi (UMP).
Dari data tersebut, diketahui DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan UMP tertinggi. Meskipun dalam kenaikan UMP 2022 hanya naik 0,85 persen dari UMP 2021.
Sementara jawa Tengah menjadi provinsi dengan upah minimum paling rendah sebesar Rp 1.812.935. Itu setelah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menaikkan UMP Jateng 0,78 persen dari tahun sebelumnya.
Baca Juga:
Berikut daftar 22 provinsi yang sudah menetapkan kenaikan UMP beserta besarannya:
- Sumatera Utara: Rp 2.522.609
- Sumatera Barat: Rp 2.512.539
- Riau: Rp 2.938.564
- Kepulauan Riau: Rp 3.050.172
- Sumatera Selatan: Rp 3.144.446
- Kepulauan Bangka Belitung: Rp 3.264.881
- DKI Jakarta: Rp 4.453.935,536
- Banten: Rp 2.501.203
- Jawa Barat: Rp 1.841.487,31
- Jawa Tengah: Rp 1.812.935
- DI Yogyakarta: Rp 1.840.915,53
- Jawa Timur: Rp 1.891.567
- Bali: Rp2.516.971
- Kalimantan Barat: Rp2.434.328,19
- Kalimantan Timur: Rp3.014.497
- Gorontalo: Rp 2.800.580
- Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876
- Sulawesi Tenggara: Rp 2.710.595
- Papua Barat: Rp 3.200.000
- Papua: Rp 3.561.932
- Jambi: Rp 2.649.034
- Lampung: Rp 2.440.486.