Djawanews.com – Demi mendapatkan nilai tambah, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI akan melakukan budidaya lobster di dalam negeri. Dalam pelaksanaannya nanti, Indonesia akan dibantu oleh negara tetangga, Australia.
Kebijakan budidaya ini adalah kabar bagus mengingat sebelumnya terdapat wacana pembukaan larangan ekspor benih lobster oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kamis (27/02/2020) waktu setempat (Australia), pemerintah Indonesia menandatangani MoU dengan pihak dari Negeri Kanguru, yaitu Universitas Tasmania.
MoU Memuat Beberapa Poin Penting Kerja Sama
Dilansir detikFinance, MoU memuat beberapa aspek kerja sama yang melibatkan kedua belah pihak:
- penelitian bersama dalam bidang kelautan dan perikanan,
- pengembangan program tailor-made dalam bidang pendidikan serta pelatihan kelautan dan perikanan,
- bersama-sama mempromosikan pencapaian dan hasil penelitian melalui pengembangan proyek percontohan,
- segala bentuk kerja sama lain yang relevan akan diputuskan bersama oleh para pihak terkait.
Terlepas dari kerja sama tersebut, Indonesia memang berniat membudidayakan lobster untuk mendapatkan nilai tambah. Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia, Edhy Prabowo, mengaku akan merevisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan.
Edhy mengungkapkan bahwa rencana revisi permen sudah disampaikan pada Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menko Maritim dan secara lisan pada Presiden Joko Widodo.
“Secara lisan sudah saya sampaikan (pada Presiden), nanti kami akan presentasi dalam waktu dekat,” jelasnya Edhy.
Rencana pengubahan permen tersebut dibuat dengan harapan budidaya lobster bisa dilakukan dengan lebih baik dan lancar. Meski ada beberapa perbedaan kebijakan di KKP antara Edhy dan Susi, keduanya sama-sama ingin memaksimalkan potensi lobster.