Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Bisnis
BPJamsostek Sulteng Imbau Peserta Usia 56 Tahun Segera Ajukan Klaim JHT
Ilustrasi/Dua staf BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu, Sulawesi Tengah sedang memberikan pelayanan kepada peserta (ANTARA)

BPJamsostek Sulteng Imbau Peserta Usia 56 Tahun Segera Ajukan Klaim JHT

Muhammad Hadi
Muhammad Hadi 09 Februari 2023 at 04:46pm

Djawanews.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Sulawesi Tengah mengimbau peserta yang telah memasuki usia 56 tahun segera mengajukan klaim pencairan dana program Jaminan Hari Tua (JHT).

"Peserta yang telah memasuki kriteria genap usia 56 tahun, baik yang masih bekerja ataupun sudah pensiun, segera mengajukan klaim JHT yang sudah masuk jatuh tempo," kata Kepala Kantor BPJamsostek Sulawesi Tengah Lubis Latif di Palu, Antara, Kamis, 9 Februari.

Ia menjelaskan, program JHT ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena berhenti bekerja atau pensiun, meninggal dunia, cacat tetap total, atau telah memasuki usia 56 tahun, yang besarannya merupakan akumulasi dari iuran ditambah.

Baca Juga:
  • Jokowi Sebut Kebijakan JHT Harus Direvisi, Airlangga dan Ida Fauziyah Kena Jewer Kalau “Ngeyel”
  • AHY Tegas Soal Aturan Baru JHT: Tidak Adil dan Tidak Logis
  • Siap-siap 1 Maret! Ada Aturan Baru soal BPJS Kesehatan, Urus Macam-macam Harus Punya Kartu Termasuk Beli Tanah

Karena hal tersebut merupakan hak para pekerja, dan akan dikembalikan kepada pekerja supaya manfaatnya secara optimal dapat dirasakan oleh peserta BPJamsostek sebagai persiapan di masa tua.

"Peserta bisa mengajukan klaim saldo JHT secara daring melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/, ataupun datang ke Kantor Cabang terdekat, cukup membawa dokumen syarat yaitu KTP-el dan kartu peserta BPJamsostek," paparnya.

Lebih lanjut di jelaskannya, untuk peserta dengan status JHT jatuh tempo atau usia 56 tahun, apabila telah melakukan pencairan klaim, tetap dapat melanjutkan kepesertaan apabila masih bekerja.

"Kami selalu memberikan layanan kemudahan supaya peserta BPJamsostek tidak merasa sulit mengakses berbagai program yang ada, tidak terkecuali pencairan dana JHT," ujarnya.

Tawaran kemudahan dalam mengakses berbagai informasi, layanan termasuk klaim dana, BPJamsostek telah menghadirkan satu perangkat khusus yakni aplikasi JMO tanpa harus datang ke kantor cabang terdekat.

Kelebihan perangkat ini, proses klaim cukup dilakukan dalam waktu 15 menit. Proses tersebut lebih cepat daripada tahun-tahun sebelumnya yang membutuhkan waktu 7 hari.

"Perangkat ini salah satu fasilitas unggulan kami dalam memudahkan pelayanan. Fasilitas pengajuan klaim JHT ini dapat diunduh oleh seluruh peserta pengguna smartphone," demikian Lubis.

Bagikan:
#BISNIS#djawanews#Sulawesi Tengah#palu#BPJamsostek#Jaminan Hari Tua#Lubis Latif

Berita Terkait

    Pemerintah Majukan Cuti Bersama, Imbau Perusahaan Swasta Cairkan THR sebelum 19 April
    Bisnis

    Pemerintah Majukan Cuti Bersama, Imbau Perusahaan Swasta Cairkan THR sebelum 19 April

    Djawanews.com – Pemerintah telah memutuskan memajukan jadwal cuti bersama Lebaran 2023 dari 21-26 April menjadi 19-25 April. Berkaitan dengan hal itu, pemerintah juga mengimbau perusahaan untuk memberikan tunjangan ....
    Muhammad Hadi
    Muhammad Hadi
  • KNPI Bali Sebut 1,09 Juta Pelaku UMKM Terancam Kehilangan Penghasilan akibat Larangan Impor Pakaian Bekas
    Bisnis

    KNPI Bali Sebut 1,09 Juta Pelaku UMKM Terancam Kehilangan Penghasilan akibat Larangan Impor Pakaian Bekas

    Muhammad Hadi 27 Mar 2023 11:10
  • Perusahaan Accenture PHK 19 Ribu Karyawannya
    Bisnis

    Perusahaan Accenture PHK 19 Ribu Karyawannya

    Janu Wisnanto 26 Mar 2023 10:04
  • Syarat Pengusaha Bisa Urus dan Mendapat Sertifikasi Halal Gratis
    Bisnis

    Syarat Pengusaha Bisa Urus dan Mendapat Sertifikasi Halal Gratis

    Djawanews.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menggelar kampanye Sertifikasi Halal 2024 pada Sabtu (18/3) kemarin, kampanye tersebut tidak hanya digelar di Jakarta saja melainkan ada 1.000 ....
    Janu Wisnanto
    Janu Wisnanto
  • Kemenkop UKM Ajak Masyarakat Gunakan Produk UMKM Dalam Negeri: Jangan Tergiur Brand
    Bisnis

    Kemenkop UKM Ajak Masyarakat Gunakan Produk UMKM Dalam Negeri: Jangan Tergiur Brand

    Muhammad Hadi 18 Mar 2023 13:22
  • Jelang Puasa, 20 Ribu Ton Daging Kerbau Impor Bakal Masuk ke Indonesia
    Bisnis

    Jelang Puasa, 20 Ribu Ton Daging Kerbau Impor Bakal Masuk ke Indonesia

    Janu Wisnanto 17 Mar 2023 17:08

Anda Harus Tahu

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Benarkah Nikah Muda Tingkatkan Kanker Serviks? Berikut Penjelasannya
Kesehatan

Benarkah Nikah Muda Tingkatkan Kanker Serviks? Berikut Penjelasannya

Dijuluki Tanaman Ajaib oleh WHO, Ini Kandungan Gizi dalam Daun Kelor
Lifestyle

Dijuluki Tanaman Ajaib oleh WHO, Ini Kandungan Gizi dalam Daun Kelor

Sering Disepelekan, Inilah Bahaya Begadang Jangka Pendek dan Panjang
Kesehatan

Sering Disepelekan, Inilah Bahaya Begadang Jangka Pendek dan Panjang

Tiap Hari Diguyur Hujan, Awas Penyait Ini Siap Mengintai
Kesehatan

Tiap Hari Diguyur Hujan, Awas Penyait Ini Siap Mengintai

Cara Mudah Membersihkan Paru-paru dari Dahak yang Berlebih
Kesehatan

Cara Mudah Membersihkan Paru-paru dari Dahak yang Berlebih

Populer

Perusahaan Accenture PHK 19 Ribu Karyawannya
Bisnis

1

Perusahaan Accenture PHK 19 Ribu Karyawannya

KNPI Bali Sebut 1,09 Juta Pelaku UMKM Terancam Kehilangan Penghasilan akibat Larangan Impor Pakaian Bekas
Bisnis

2

KNPI Bali Sebut 1,09 Juta Pelaku UMKM Terancam Kehilangan Penghasilan akibat Larangan Impor Pakaian Bekas

Pemerintah Majukan Cuti Bersama, Imbau Perusahaan Swasta Cairkan THR sebelum 19 April
Bisnis

3

Pemerintah Majukan Cuti Bersama, Imbau Perusahaan Swasta Cairkan THR sebelum 19 April

Pilihan Editor

Meningkat 14,2 Persen dari Tahun Lalu, Polri Prediksi 123,8 Juta Orang Bakal Mudik Lebaran 2023
Berita Hari Ini

Meningkat 14,2 Persen dari Tahun Lalu, Polri Prediksi 123,8 Juta Orang Bakal Mudik Lebaran 2023

Kemenhub Nonaktifkan Pejabat Ditjen Perhubungan Laut yang Istrinya Pamer Kemewahan di Medsos
Berita Hari Ini

Kemenhub Nonaktifkan Pejabat Ditjen Perhubungan Laut yang Istrinya Pamer Kemewahan di Medsos

Ekonimis dan Mudah Dipat, Pisang Sangat Baik untuk Perawatan Rambut
Fashion

Ekonimis dan Mudah Dipat, Pisang Sangat Baik untuk Perawatan Rambut

Tur Dunia Pertama WOODZ, Salah Satunya di Indonesia!
Infotainment

Tur Dunia Pertama WOODZ, Salah Satunya di Indonesia!

Mesut Ozil, Mesin ‘Pengumpan’ yang Akan Dirindukan
Sepak Bola

Mesut Ozil, Mesin ‘Pengumpan’ yang Akan Dirindukan

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 50 Kg Asal Malaysia
Kriminal

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 50 Kg Asal Malaysia

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2023 Djawanews Media Utama
arrow-up