Djawanews.com – Sejak Sabtu, 1 Agustus 2020, secara resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menerima pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk digital yang beredar di Indonesia, termasuk dari Netflix.
Keputusan tersebut dilakukan setelah enam perusahaan (berbasis digital) internasional ditunjuk sebagai pelapor, pemungut, dan penyetor pajak. Keenam perusahaan tersebut adalah Spotify AB, Amazon Web Services Inc., Netflix International B.V., Google Asia Pacific Pte. Ltd., Google LLC, dan Google Ireland Ltd.
“Mereka sudah kita tunjuk pada awal Juli kemarin, dan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020, mereka wajib memungut PPN atas penyerahan produk digitalnya kepada konsumen di Indonesia mulai 1 Agustus ini,” terang Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Sabtu (01/08/2020), dikutip dari detikcom.
Atas pemberlakuan tersebut, masyarakat yang membeli atau menggunakan barang dan jasa dari 6 perusahaan yang telah ditetapkan dikenai PPN 10%. Salah satu perusahaan yang telah menaikkan tarif terkait PPN tersebut adalah Netflix. Berikut adalah perubahan harganya.
- Paket ponsel: naik Rp5.000 dari Rp49.00 menjadi Rp54.000.
- Paket dasar: naik Rp11.000 dari Rp109.000 menjadi Rp120.000.
- Paket standar: naik Rp14.000 dari Rp139.000 menjadi Rp153.000.
- Paket premium: naik Rp17.000 dari Rp169.000 menjadi Rp186.000.
Jika Anda ingin mendapatkan informasi terkini lain tekait ekonomi, bisnis, perkembangan pasar, dan dunia usaha, klik di sini.